Presiden Prabowo Subianto merencanakan pembangunan 1.000 desa nelayan terintegrasi pada tahun 2026 sebagai langkah untuk menata ulang sektor kelautan nasional. Target tersebut merupakan bagian dari program jangka panjangnya yang memproyeksikan pembangunan total 5.000 desa nelayan hingga tahun 2029 mendatang.
Langkah ini rencananya akan didanai melalui pengalihan dan optimalisasi anggaran dana desa yang telah dialokasikan selama sepuluh tahun terakhir. Kebijakan ini mencerminkan pergeseran fokus pemerintah untuk mengarahkan dana desa ke sektor-sektor produktif yang memiliki korelasi langsung dengan peningkatan pendapatan masyarakat pesisir.
Dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026, Prabowo mengungkapkan alasan di balik proyek besarnya ini. Ia menyoroti kegagalan sistemik pemerintahan masa lalu dalam menyediakan infrastruktur dasar bagi nelayan, yang selama ini menjadi penghambat utama kemajuan ekonomi mereka.
“Selama Republik Indonesia berdiri, belum pernah disentuh oleh pemerintah Republik Indonesia, nelayan-nelayan kita belum pernah dapat perhatian. Mereka kadang-kadang tidak bisa punya es, tidak ada pabrik es di desa mereka, mereka sulit dapat solar, mereka sulit untuk dapat akses ke pasar. Ini kita ubah,” ungkapnya.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah berencana melengkapi setiap wilayah sasaran dengan infrastruktur pendukung mulai dari rantai pendingin (cold storage) hingga dermaga yang memadai. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh fasilitas tersebut bukan hibah murni, melainkan akan dikelola dengan prinsip pertanggungjawaban melalui wadah koperasi.
“Ini semua bukan hand out, bukan kita bagi-bagi ini, kita organisasi dalam koperasi, semua pengeluaran mereka akan bayar kembali ke bank-bank dan ke pemerintah,” ujar mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Joko Widodo tersebut.
Skema cicilan investasi bagi para nelayan dirancang dengan tenor panjang, mencapai 11 hingga 12 tahun, demi menjaga stabilitas finansial pelaku usaha kecil. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kesetaraan perlakuan, mengingat sektor industri besar sering kali menikmati fasilitas restrukturisasi kredit yang serupa dari perbankan.
“Kita beri kelonggaran pengembaliannya bisa di atas 10 tahun, 11 sampai 12 tahun, yang tidak ada masalah karena para pengusaha-pengusaha besar juga kadang-kadang minta kredit juga belasan tahun. Itu pun sering minta restrukturisasi,” jelasnya.
Visi besar ini nantinya akan bertumpu pada peran Koperasi Merah Putih sebagai pusat kendali ekonomi yang tidak hanya menangani hasil laut, tetapi juga memenuhi kebutuhan pokok warga. Selain menyediakan gudang logistik, koperasi tersebut direncanakan memiliki unit layanan sosial seperti klinik dan farmasi desa dengan harga yang terjangkau.
Ia juga menyebutkan bahwa setiap koperasi akan melayani pembiayaan mikro berbunga ringan guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. “Semua barang subsidi akan punya akses. Rakyat akan punya akses langsung sehingga tidak ada penyelewengan, tidak ada kebocoran,” tegasnya.