Prabowo Enggan Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar karena Khawatir Ada Anggota Gerindra

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026. Foto: YouTube Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menolak melihat daftar puluhan perusahaan yang melanggar aturan negara. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya saat acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Prabowo menceritakan momen tersebut saat dirinya diberikan daftar perusahaan pelanggar oleh jajaran kementerian untuk dipelajari lebih lanjut. Namun, ia secara tegas memilih untuk tidak menyentuh dokumen tersebut karena merasa khawatir akan menemukan nama perusahaan milik teman dekatnya yang melakukan pelanggaran.

“Kemarin saya dikasih daftar, ‘Pak ini daftar sekian puluh perusahaan yang melanggar yang mau dicabut izinnya. Silakan Bapak pelajari.’ Saya bilang, Saya enggak mau. Saya enggak mau lihat itu karena saya takut ada teman saya di situ,” ungkap mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini dalam sambutannya.

Ketidakinginan tersebut diakui Prabowo sebagai upaya menjaga integritasnya agar tidak terpengaruh oleh faktor kedekatan personal saat harus mengambil keputusan. “Enggak enak, bisa terpengaruh. Saya begitu lihat daftar, ‘Ih aduh teman saya.’ Begitu lihat, ‘Eh ini Gerindra lagi.’ Jadi lebih baik saya enggak lihat, saya enggak mau tahu,” lanjutnya.

Meskipun menolak untuk membaca detail daftar tersebut, Presiden memberikan instruksi yang sangat jelas agar seluruh tindakan hukum tetap dijalankan tanpa pengecualian. “Jadi kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung. Saya enggak mau baca karena saya enggak mau terpengaruh,” tuturnya.

Prabowo juga mengingatkan bahwa seluruh kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Yang melanggar, tindak! Sederhana. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas, enggak usah ada penterjemah,” tegasnya.

Artikel Lainnya

ICCN Luncurkan GANUSA AI: Temukan Jati Diri Kreatifmu di Wajah Baru iccn.or.id

MBG ‘Makan Korban’ Lagi, Komisi IX DPR Semprot BGN dan Desak Sanksi Tegas SPPG

Aktivis Greenpeace Indonesia dan Kreator Konten Resmi Laporkan Rentetan Teror ke Bareskrim Polri