Polres Bengkulu Selatan menetapkan dua petani korban penembakan pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) dan satu petani perempuan sebagai tersangka. Polisi menuduh ketiganya melakukan kekerasan terhadap pihak keamanan perusahaan saat konflik agraria ini kembali memanas pada Senin, 24 November 2025 lalu.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu menilai langkah hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban penembakan sekaligus pelanggaran prinsip peradilan yang adil. Upaya hukum tersebut dipandang tidak berimbang karena mengabaikan posisi petani yang sebelumnya menjadi sasaran tembak secara membabi buta.
Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut secara nyata mempertontonkan keberpihakan aparat yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat. “Alih-alih menegakkan hukum terhadap pelaku penembakan, Polres Bengkulu Selatan justru melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tiga orang petani Pino Raya sebagai tersangka,” kata dia dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 29 Januari 2026.
Konflik agraria ini berakar sejak terbitnya Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 503/425 Tahun 2012 terkait pemberian izin lokasi seluas 2.950 hektare kepada PT ABS. Sengketa lahan tersebut dinilai dibiarkan berlarut-larut oleh Kementerian ATR/BPN RI serta pemerintah daerah selama belasan tahun tanpa solusi konkret.
Sebelum peristiwa berdarah terjadi, para petani di Pino Raya dilaporkan kerap mengalami teror berupa perusakan pondok serta tanaman pertanian di lahan mereka. Eskalasi konflik memuncak kembali pada 24 November 2025 ketika pihak perusahaan menggunakan bulldozer untuk menghancurkan tanaman milik warga secara sepihak.
Keributan pecah sekitar pukul 12.45 WIB saat salah seorang pihak keamanan PT ABS melepaskan tembakan ke bagian dada seorang petani bernama Buyung. Pelaku yang diduga bernama Ricky kemudian menembak secara membabi buta ke arah belakang hingga mengenai empat petani Pino Raya lainnya saat mencoba melarikan diri.
Korban penembakan tersebut adalah Linsurman yang tertembak di bagian dengkul, Edi Hermanto di paha, Santo di rusuk, dan Suhardin di bagian betis. Warga sempat mengejar dan menangkap terduga pelaku penembakan sebelum membawa para korban ke rumah sakit terdekat agar segera mendapatkan pertolongan medis.
Namun, bukannya mengusut tuntas aksi penembakan, kepolisian justru menetapkan para petani yang menjadi korban tersebut sebagai tersangka penganiayaan. Hingga saat ini, polisi belum memberikan informasi transparan mengenai status hukum pelaku penembakan maupun dasar penggunaan senjata api dalam konflik tersebut.
Dodi menyebut ketertutupan Polres Bengkulu Selatan memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku sekaligus mencerminkan kegagalan negara menjamin hak asasi manusia. Praktik ini dinilai telah menyalahgunakan proses hukum sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
Kriminalisasi ini, kata dia, juga menyasar petani perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus sebagai kelompok rentan dalam konflik agraria. “Perempuan pembela lingkungan kembali menjadi sasaran intimidasi, memperlihatkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang dijamin hukum dan prinsip HAM,” tegas Dodi.
Dalam tinjauan hukum pidana, ia menegaskan bahwa tindakan para petani Pino Raya ini merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 KUHP. Petani dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena tindakan tersebut adalah respons langsung atas kekerasan bersenjata yang mereka alami.
“Tindakan para petani merupakan respons langsung atas kekerasan yang mereka alami, bukan kehendak jahat untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya. Ia pun menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Bengkulu Selatan itu seolah hanya menempatkan pertumbuhan investasi di atas keselamatan dan hak hidup warga negara.
Merespons ketidakadilan ini, WALHI Bengkulu menuntut Kapolda Bengkulu segera memerintahkan penghentian seluruh proses hukum terhadap ketiga petani Pino Raya. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan juga didorong memberikan rekomendasi penghentian perkara karena peristiwa tersebut murni merupakan upaya perlindungan diri.
Kompolnas dan Komnas HAM diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh serta penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM terkait penggunaan kekerasan bersenjata oleh korporasi. Pengawasan ini sangat mendesak guna memastikan profesionalitas Polres Bengkulu Selatan dalam menangani konflik agraria yang melibatkan warga sipil.
WALHI Bengkulu juga mendesak Komnas Perempuan dan LPSK memberikan perlindungan serta pemulihan bagi para petani Pino Raya yang menjadi korban kriminalisasi. Penghentian proses hukum ini dianggap sebagai langkah mutlak untuk memulihkan keadilan dan menghentikan intimidasi terhadap pembela lingkungan di Bengkulu.