Pendakian Tektok Gunung Buthak Diperketat: Jam Keberangkatan Dibatasi, Wajib Turun Sebelum Petang

Operasional pendakian tektok Gunung Buthak diperketat. Jam keberangkatan bagi pendaki tektok via Panderman dibatasi dan wajib turun sebelum pukul 17.00 WIB. Foto: Instagram @adetriana_ap

Pengelola Pendakian Buthak-Panderman-Bokong resmi mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas pendakian tektok atau pendakian satu hari tanpa menginap di Gunung Buthak via Panderman. Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, serta kelancaran pengawasan para pendaki selama pendakian di Gunung Buthak.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, pengelola menegaskan bahwa jalur pendakian tektok di gunung yang memiliki ketinggian 2.868 mdpl ini tetap dibuka namun dengan pembatasan jam operasional yang lebih ketat. Para pendaki kini hanya diperbolehkan memulai keberangkatan pada dini hari, yakni mulai pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

Selain jam keberangkatan, Pengelola Pendakian Buthak-Panderman-Bokong juga menetapkan batas maksimal waktu turun bagi para pendaki. Seluruh pendaki tektok yang melakukan pendakian via Panderman diwajibkan sudah tiba kembali di pos perizinan atau basecamp paling lambat pukul 17.00 WIB.

Aturan ini dibarengi dengan sanksi administratif bagi pendaki yang terlambat. Jika pendaki tiba di pos melewati pukul 17.00 WIB, jaminan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dokumen lainnya akan ditahan oleh petugas, dan baru bisa diambil kembali pada pukul 05.00 WIB keesokan harinya.

Meski ada penahanan identitas, Pengelola Pendakian Buthak-Panderman-Bokong memastikan proses pengecekan sampah tetap dilakukan sebagaimana mestinya bagi pendaki yang turun terlambat. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan pendaki terhadap manajemen waktu dan kebersihan gunung.

Pengelola mengimbau seluruh pendaki yang akan melakukan aktivitas pendakian di Gunung Buthak via Panderman untuk mematuhi ketentuan tersebut demi keamanan bersama. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan atau pendaki yang kemalaman di jalur pendakian tanpa perlengkapan menginap yang memadai.

”Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pengawasan pendakian berjalan dengan baik serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami mengimbau seluruh pendaki untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” demikian ditegaskan Almad Syaifudin, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Tani.

Artikel Lainnya

Cek Proyek Drainase di Suhat, Emil Dardak Minta Pelaksana Benahi Catatan Teknis

Ambisi Besar Prabowo: Satu Kabupaten, Satu Sekolah Unggulan

Hapus Sekat Diaspora dan Lokal, John Herdman: Keberagaman Adalah Kekuatan Terbesar Garuda