Pemerintah resmi menetapkan pedoman bersama mengenai pemanfaatan teknologi digital dan akal imitasi atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini untuk memastikan teknologi memberikan manfaat optimal bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang ditandatangani dan ditetapkan dalam acara yang berlangsung di Aula Heritage Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Penyusunan SKB tersebut melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa kebijakan ini disusun sebagai langkah memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Ia memastikan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan harus berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Menko PMK menjelaskan bahwa kehadiran pedoman ini merupakan respons atas semakin tingginya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja. Meskipun memberikan banyak kemudahan, pemanfaatan teknologi tersebut juga menghadirkan berbagai risiko yang perlu diantisipasi.
“Kita tahu semua teknologi itu pasti mempermudah semua pekerjaan kita. SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” ujarnya.
Menurutnya, paparan teknologi digital yang semakin intensif berkaitan erat dengan meningkatnya berbagai tantangan bagi anak di ruang digital. Saat ini tingkat eksposur tersebut sudah sangat tinggi dengan rata-rata waktu layar (screen time) mencapai lebih dari tujuh setengah jam per hari.
“Artinya, green time-nya makin kecil. Remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental juga tinggi dan terus meningkat. Salah satu yang diduga sebagai pemicu adalah pemanfaatan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi,” ujar mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Pratikno menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi tanpa literasi dan pendampingan yang memadai dikhawatirkan berdampak pada perkembangan kognitif peserta didik. Hal ini berisiko melemahkan aktivitas otak serta mengurangi daya kritis dan kemampuan reflektif karena ketergantungan pada alat bantu digital.
“Dampaknya ke dunia pendidikan juga cukup dikhawatirkan, misalnya melemahkan aktivitas otak karena ketergantungan dengan alat bantu teknologi digital, dan juga mengurangi daya kritis dan kemampuan kognitif maupun reflektif. Nah, ini yang harus kita atur,” tegasnya.
Melalui SKB ini, Menko PMK menekankan dua prinsip utama dalam pendidikan digital, yaitu Bijak Cerdas Berdigital Ber-AI serta Digital Wellness. Prinsip tersebut menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara etis sekaligus menjaga keseimbangan dengan interaksi sosial dan kegiatan fisik.
Ia menyebutkan bahwa pedoman ini juga memuat panduan konkret pemanfaatan teknologi digital dan akal imitasi pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan berbasis agama, pendidikan tinggi, hingga pendidikan nonformal dan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Menko PMK menegaskan bahwa penguatan peran keluarga merupakan faktor kunci dalam memastikan penggunaan teknologi digital oleh anak berlangsung secara sehat. Pengaturan di sekolah dinilai tidak cukup karena keluarga tetap menjadi benteng pertahanan pertama bagi perlindungan anak-anak.
“Jangan sampai smartphone menjadi pengasuh anak. Pengasuh anak ya orang tua, bukan digital. Karena itu peran orang tua harus kita perkuat, bukan hanya mengawasi tetapi juga menjadi pendamping yang aktif,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo tersebut.
Melalui penetapan SKB tujuh menteri tersebut, Menko PMK berharap pemanfaatan teknologi digital dan akal imitasi dalam pendidikan dapat berlangsung secara lebih terarah dan aman. Ia mengatakan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam mendukung penguatan karakter generasi muda Indonesia.
“Marilah kita jadikan momentum ini untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh tangguh, inovatif, dan berkarakter. Generasi yang mampu memanfaatkan teknologi, bukan diperdayakan oleh teknologi, tetapi memanfaatkan teknologi dalam membangun peradaban Indonesia yang lebih maju dan lebih mulia,” tuturnya.