Pemerintah resmi memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 persen darı awalnya 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN ini dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa mewah itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
”Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ungkap Kepala Negara dalam paparannya.
Presiden Prabowo menyampaikan, selain barang dan jasa mewah tersebut di atas, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tidak ada perubahan atau masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yakni 11 persen.
Selain itu, Presiden Prabowo mengungkapkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat diberikan pembebasan PPN. Artinya, kata Kepala Negara, tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok (seperti) beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, lanjut Kepala Negara, kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
”Kenaikan (tarif PPN) secara bertahap ini dimaksudkan agar tak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata mantan Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Ia mengatakan, pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
”Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah Rp10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 T (triliun),” ujarnya.