Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Implementasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menkomdigi mengungkapkan anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ungkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut.
Melalui peraturan ini, lanjut Meutya, pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menkomdigi mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, khususnya dari platform digital sendiri. Namun, kata dia, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegas mantan jurnalis Metro TV tersebut.
Ia pun berharap adanya kebijakan ini ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. “Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tuturnya.