Nestapa Isa Kristina: Utang Rp700 Juta Dibayar Rp2,8 Miliar, Rumah Dirampas Sepihak Koperasi

Isa Kristina saat melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, Kota Malang, kepada anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Dok. DPD RI

Nestapa mendalam menyelimuti Isa Kristina dan anak-anaknya yang kini kehilangan tempat bernaung akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, Kota Malang. Rumah yang seharusnya menjadi hak ahli waris setelah sang suami, Solikin, wafat kini dirampas secara sepihak oleh pihak koperasi.

Prahara ini berakar pada Juni 2016 ketika almarhum Solikin mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta dengan menjaminkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa rumah dan sawah. “Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta, kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali dengan total Rp1,5 miliar,” ungkap Isa.

Beban keluarga Isa semakin berat lantaran aset sawah yang menjadi jaminan tambahan kepada KSU Unggul Makmur dilaporkan telah dijual sepihak oleh koperasi senilai Rp1,3 miliar. Ironisnya, seluruh hasil penjualan tanah tersebut dikuasai sepenuhnya oleh koperasi tanpa ada perhitungan sisa yang dikembalikan kepada keluarga ahli waris.

Secara akumulasi, Isa mengungkapkan bahwa dirinya telah melunasi kewajiban piutangnya karena total dana yang masuk ke koperasi mencapai Rp2,8 miliar atau empat kali lipat dari pinjaman pokok. “Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar, itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.

Puncak ketidakadilan dirasakan Isa pada tahun 2023 saat mendapati rumah tinggalnya telah beralih nama menjadi milik pemilik koperasi berinisial GY sejak setahun sebelumnya. Peralihan hak milik tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga ahli waris, padahal debitur utama telah meninggal dunia pada tahun 2019.

Kondisi itu pun memaksa Isa dan kelima buah hatinya terusir dari rumah sendiri dan harus menumpang di kediaman kerabat demi bertahan hidup. Anak-anaknya bahkan harus hidup berpindah-pindah tempat kos akibat rumahnya dikuasai pihak lain. “Saya tidak punya tempat tinggal, harus numpang saudara. Anak-anak saya kos pindah-pindah,” tuturnya.

Atas permasalahan tersebut, Isa mengaku sudah meminta transparansi kepada pihak KSU Unggul Makmur dengan melayangkan surat resmi. Namun, tidak pernah ada tanggapan dari pihak koperasi. “Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang (utangnya) sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,” keluhnya.

Upaya mediasi melalui Dinas Koperasi pun berujung buntu karena Isa hanya dipertemukan dengan manajer koperasi yang mengaku tidak tahu-menahu soal kebijakan pemilik. Meski sempat menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dan dinyatakan kalah, Isa tidak berhenti memperjuangkan haknya.

Kini, langkah hukum pidana menjadi tumpuan terakhir Isa dengan melaporkan dugaan penggelapan aset sawah ke Polda Jawa Timur dan penggelapan Surat Hak Milik (SHM) rumah ke Polresta Malang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat ketidakadilan nyata yang dialami rakyat kecil akibat praktik koperasi yang tidak wajar.

Selain menempuh jalur pidana, Isa juga membawa perjuangannya ke tingkat nasional dengan mengadukan nasibnya kepada anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Ia menaruh harapan besar agar sang wakil daerah bersedia mengawal kasusnya hingga titik terang penyelesaian yang adil dan transparan benar-benar ditemukan.

“Saya minta keadilan untuk saya dan anak-anak saya, rumah itu seharusnya tidak boleh dibalik nama secara sepihak karena masih agunan,” uja Isa penuh harap. Ia juga menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan agar sertifikat rumah tersebut bisa segera dikembalikan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris yang sah.

Artikel Lainnya

Prabowo Siap Berjuang untuk Palestina melalui Board of Peace

Prabowo Temui Raja Abdullah II di Istana Basman, Bahas Board of Peace hingga Perdamaian Palestina

Prabowo Kunjungi Yordania: Temui Raja Abdullah II, Perkuat Hubungan Diplomatik