Menkomdigi Tegaskan Pembatasan Media Sosial bagi Anak untuk Cegah Kecanduan hingga Konten Berbahaya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri kegiatan “Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026. Foto: Humas Kementerian Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan untuk melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital seperti kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Implementasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menkomdigi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil diskusi panjang dengan sejumlah pihak, mulai dari psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak, serta berlandaskan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk memulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” ungkap Meutya Hafid dalam keterangannya saat menghadiri kegiatan “Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026.

Menkomdigi menyebutkan bahwa pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial juga memperbesar tantangan di ruang digital karena manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dengan informasi asli. “Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Oleh karena itulah, melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap” tersebut, ia menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan saat mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Sementara itu, Najeela Shihab selaku pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan menilai bahwa kebijakan dalam PP TUNAS tersebut merupakan langkah penting pemerintah untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Menurutnya, regulasi ini lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Dalam berbagai penelitian, lanjut putri sulung M. Quraish Shihab tersebut, ditunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak negatif pada anak-anak, mulai dari meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan secara daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial,” ujar pendiri Cikal, sekolah berbasis kompetensi pertama di Indonesia tersebut.

Artikel Lainnya

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan-Energi Jelang Lebaran

Komunitas Seni Jambi Gelar Lokakarya Bahas Strategi Membangun Ekosistem Pasar Seni Nasional

Perang AS-Israel dan Iran Memanas, Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Nonblok