Menkomdigi Tegaskan Kebijakan Digital Bukan Larang Anak Berinternet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026. Foto: Humas Kementerian Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi seperti media sosial hingga usia yang lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menkomdigi saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Meutya mengungkapkan jumlah anak yang aktif di internet sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. “Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Data United Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia mengaku pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegasnya. Selain itu, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut juga mengungkapkan bahwa laporan pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Oleh karena itulah, lanjut Meutya, pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. “Melalui PP TUNAS, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujarnya.

Menkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Meutya menjelaskan bahwa pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujar mantan jurnalis Metro TV tersebut.

Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP TUNAS memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, serta penegakan hukum. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi tentu jauh lebih kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Artikel Lainnya

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan-Energi Jelang Lebaran

Menkomdigi Tegaskan Pembatasan Media Sosial bagi Anak untuk Cegah Kecanduan hingga Konten Berbahaya

Komunitas Seni Jambi Gelar Lokakarya Bahas Strategi Membangun Ekosistem Pasar Seni Nasional