Menkomdigi: Pemanfaatan AI dalam Jurnalistik Tak Boleh Mengorbankan Kepercayaan Publik

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pidatonya saat membuka Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang berlangsung di Hotel Aston Serang, Banten, pada Minggu, 8 Februari 2026. Foto: Humas Kementerian Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan agar pemanfaatan Artificial Intelligence atau Akal Imitasi (AI) dalam jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama. Ia mengingatkan agar pers tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Menkomdigi menyebutkan bahwa peran pers di tengah kompleksitas tantangan gelombang transformasi digital dan AI semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi serta ruang publik yang sehat. Ia mengungkapkan kehadiran pers yang sehat, kredibel, dan independen bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi saat ini.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Meutya dalam pidatonya saat membuka Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang berlangsung di Hotel Aston Serang, Banten, pada Minggu, 8 Februari 2026.

Di tengah kondisi tersebut, mantan jurnalis Metro TV tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

Menkomdigi mengungkapkan salah satu langkah konkret dari kolaborasi tersebut adalah penerbitan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini menekankan terhadap perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita.

Ia menambahkan bahwa hadirnya regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan teknologi AI tidak boleh menggantikan posisi jurnalis manusia, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu. Menurutnya, jurnalis harus tetap menjadi pengendali utama dalam setiap proses produksi berita guna menjamin akurasi dan etika informasi.

Selain itu, Meutya mengatakan pemerintah juga telah menetapkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Kebijakan ini untuk mengatasi ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi media dari ancaman AI yang mengambil alih konten tanpa izin.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran teknologi,” tegas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut. Ia berharap kebijakan ini mampu menjaga marwah jurnalisme di tengah arus digitalisasi yang kian kencang.

Meutya juga memaparkan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Ia menegaskan bahwa hadirnya kebijakan ini dirancang sebagai kerangka hukum untuk memastikan layanan digital melindungi anak-anak dari risiko konten negatif dan perundungan siber.

Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS tersebut sangat bergantung pada dukungan publik serta peran aktif media massa dalam memberikan edukasi. Oleh karena itu, ia berharap media massa dapat menjadi jembatan informasi yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi orang tua dan keluarga.

Di sisi lain, lanjut Meutya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi juga berkomitmen untuk menegakkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara konsisten di seluruh ekosistem digital. Ia pun mengajak insan pers untuk membantu membangun pemahaman publik terkait pentingnya literasi perlindungan data pribadi.

Ia mengungkapkan bahwa media massa memiliki peran krusial sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten mengenai keselamatan daring. Menurutnya, praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan dan tidak mengekspos identitas korban menjadi standar utama yang harus dikedepankan media massa.

Demi memperkuat ekosistem tersebut, Menkomdigi mendorong sinergi yang lebih erat antara jurnalisme berkualitas dengan literasi keselamatan digital bagi masyarakat. Di samping itu, kata dia, pemerintah juga berupaya membangun mekanisme kolaborasi yang cepat antara media dan platform digital dalam menangani konten berbahaya.

Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional untuk melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya. Ia meyakini pers yang sehat akan membuat publik cerdas. Pada akhirnya, kata dia, juga akan memperkuat ekonomi berdaulat dan membuat bangsa semakin kuat.

Artikel Lainnya

ICCN Fasilitasi Ternate Youth Planner 2026, Dukung Kota Rempah sebagai Gerbang Gastronomi Dunia

Perjanjian Perdagangan RI-AS: Indonesia Hapus 99% Tarif Barang Amerika hingga Izin Freeport Diperpanjang

Prabowo dan Donald Trump Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah di Washington