Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya dalam menciptakan kesetaraan berusaha bagi industri pelayaran nasional dan penanganan terhadap hambatan proses importasi barang di pelabuhan. Hal tersebut ia sampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) pada Senin, 26 Januari 2026.
Sidang Kanal Debottlenecking ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam mendengarkan aduan pelaku usaha serta mencari solusi atas hambatan regulasi dan operasional di lapangan. Hingga 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 63 laporan telah masuk melalui kanal pengaduan, di mana sebagian besar dalam proses penyelesaian dan sisanya dalam tahap monitoring maupun perbaikan data.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah laporan dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengenai modus perusahaan pelayaran asing yang selama ini memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan. Menyikapi hal tersebut, Menkeu menekankan pentingnya penerapan perlakuan yang setara (equal treatment) antara perusahaan pelayaran nasional dan asing.
Sebagai langkah nyata, Purbaya telah menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengintegrasikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat penerbitan izin berlayar. “Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” tegasnya.
Selain masalah perpajakan, sidang tersebut juga membahas solusi atas perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada komoditas impor tertentu yang menyebabkan tertahannya barang di pelabuhan. Ia pun menggarisbawahi bahwa perbedaan tafsir teknis tidak boleh menghambat proses produksi industri nasional terlalu lama.
Dalam menghadapi sengketa klasifikasi ini, kata Purbaya, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Keputusan strategis ini diambil untuk melakukan percepatan proses melalui surat resmi Satgas agar barang dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan solusi tersebut, dirinya memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan terus dimonitor pelaksanaannya di lapangan. Ia pun berkomitmen untuk terus menyempurnakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.