Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi mengumumkan skema bantuan sektor hunian bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra. Berdasarkan kebijakan fase transisi darurat ke pemulihan, pemerintah akan membantu masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan menyiapkan tempat tinggal yang layak.
Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan stimulan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan kategori ringan, sedang, hingga berat. Besaran bantuan yang telah ditetapkan, yakni Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang, guna mempercepat proses rehabilitasi mandiri oleh masyarakat.
“Rumah rusak ringan akan diberikan bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta. Untuk rusak berat, masyarakat akan disiapkan hunian sementara sambil menunggu pembangunan hunian tetap,” ujar Tito dalam keterangannya saat konferensi pers di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025.
Bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan kategori berat, pemerintah akan memfasilitasi penyediaan hunian sementara (huntara) sebelum nantinya diberikan hunian tetap (huntap). Skema ini dirancang agar warga memiliki kepastian tempat tinggal selama proses pembangunan kembali rumah mereka yang hancur total akibat bencana.
“Rusak berat akan disiapkan hunian sementara, ada yang huntara disiapkan atau yang mungkin dengan biaya yang tinggal di rumah keluarga. Sambil dibangunkan hunian tetap,” ungkap mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini.
Tito menyampaikan bahwa pembangunan huntap bagi korban rumah rusak berat akan menggunakan tiga jalur pendanaan. Proses pengadaan hunian ini didukung oleh alokasi sekitar 15.000 unit dari Danantara, APBN, serta kontribusi donasi pihak nonpemerintah yang saat ini telah memulai groundbreaking sebanyak 2.600 unit.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang tidak memilih tinggal di huntara. Skema bantuan ini secara khusus menyasar masyarakat terdampak yang lebih memilih untuk mengontrak rumah atau tinggal sementara di kediaman kerabat selama masa pemulihan.
Penerima DTH diusulkan secara resmi oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan (SK) bupati atau wali kota berdasarkan verifikasi data kependudukan yang akurat. Sejauh ini, BNPB telah mengidentifikasi sebanyak 16.264 KK calon penerima yang datanya telah divalidasi dengan data Dukcapil Kemendagri secara by name by address.
Untuk distribusi tahap pertama, tercatat sebanyak 10.013 KK di Provinsi Aceh, 4.508 KK di Sumatra Utara, dan 1.743 KK di Sumatra Barat akan menerima bantuan tersebut. Fokus penyaluran ini bertujuan untuk memberikan kepastian finansial bagi warga di tiga wilayah terdampak paling parah agar dapat segera menata kembali kehidupan mereka.
Bagi penerima DTH, proses pencairan dana dilakukan dengan skema penyederhanaan birokrasi tanpa mewajibkan kepemilikan dokumen fisik seperti KTP atau KK di lokasi. Kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan situasi darurat, di mana bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per KK akan disalurkan setiap bulan selama jangka waktu tiga bulan.
Pihak bank persepsi bersama perangkat pemerintahan terkecil mulai dari RT, RW, hingga lurah atau kepala desa akan diterjunkan langsung untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Integrasi data penduduk yang telah teridentifikasi sebelumnya diharapkan mampu menjamin kelancaran proses distribusi di lapangan tanpa kendala administratif yang berarti.
Saat ini, pembukaan rekening kolektif telah selesai dilakukan agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi dalam waktu singkat. Mulai Selasa, 30 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026, petugas perbankan dan perangkat desa akan bergerak serentak untuk memfasilitasi warga yang tinggal di rumah keluarga maupun yang sedang mengontrak.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat terdampak bencana dapat segera merasakan manfaatnya tanpa harus menunggu seluruh pendataan nasional selesai. Pemerintah memastikan akan terus membuka tahap berikutnya bagi penerima DTH seiring dengan masuknya data susulan dari surat keputusan kepala daerah masing-masing.