Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Februari 2026. Kedatangannya bertujuan memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Nasaruddin menjelaskan bahwa kehadirannya di kantor KPK merupakan bentuk komitmen transparansi sebagai penyelenggara negara yang dilakukan untuk kesekian kalinya. Sebelumnya, ia mengaku pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kali ini, kita datang (ke kantor KPK) lagi untuk menyampaikan terkait (kunjungan kerja) kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ungkap Menag Nasaruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nasaruddin bersyukur pertemuan dengan lembaga antirasuah berjalan lancar dan mengapresiasi ruang klarifikasi yang diberikan terkait penggunaan pesawat khusus tersebut. “Mari kita mencoba mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pejabat negara agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penerimaan yang bersifat meragukan atau syubhat. “Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, kita jangan khawatir, mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pelaporan dini yang dilakukan oleh Menag Nasaruddin Umar tersebut merupakan teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara. Menurutnya, langkah proaktif ini adalah bentuk mitigasi awal untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan (tindak pidana korupsi), khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” ujar Budi dalam keterangannya. Ia menggarisbawahi bahwa komitmen kuat Menag Nasaruddin dalam melaporkan gratifikasi sejak awal merupakan kunci utama pencegahan korupsi.
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa tindakan ini menjadi percontohan integritas yang positif, tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tetapi juga di seluruh jajaran instansi. Hal ini diharapkan mampu mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk lebih terbuka mengenai penerimaan hadiah.
Terakhir, Budi menyebut langkah Menag ini berfungsi sebagai edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi kepada abdi negara. “Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tuturnya.