Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak terjadi di berbagai daerah. Data terbaru menunjukkan ada sebanyak 803 penerima manfaat di Grobogan mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG, disusul oleh 433 korban di Mojokerto, serta kasus serupa juga terjadi di Pekalongan.
Rangkaian kasus keracunan pada program MBG ini menjadi ironi mengingat Badan Gizi Nasional (BGN) telah berkomitmen untuk mewujudkan zero case atau nihil kasus pada tahun 2026. Maraknya kasus keracunan ini pun memicu kekhawatiran masyarakat terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Merespons peristiwa tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa rentetan keracunan makanan pada program MBG ini merupakan alarm serius bagi BGN. Ia menilai bahwa mekanisme pengawasan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG saat ini masih sangat lemah.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa meski MBG mengusung misi strategis untuk mendongkrak status gizi anak-anak, aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat sama sekali tidak boleh dikorbankan. Menurutnya, jatuhnya ratusan korban anak-anak di berbagai daerah adalah sinyal kegagalan pengawasan.
“Kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pengawasan dari hulu sampai hilir belum berjalan optimal. Ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa,” tegas Edy dalam keterangan resminya, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Edy mengingatkan kembali hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX bersama BPOM, BGN, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi IX telah mewanti-wanti soal penguatan pengawasan menyeluruh, terutama terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi garda terdepan penyedia makanan.
Ia pun mendesak adanya pengetatan prosedur keamanan pangan secara radikal, mulai dari kurasi bahan baku, higienitas proses pengolahan, metode penyimpanan, hingga jalur distribusi makanan ke tangan siswa. Baginya, inspeksi lapangan yang berkelanjutan serta uji laboratorium secara rutin merupakan harga mati yang harus dipenuhi SPPG.
“Kasus keracunan yang muncul kembali di awal tahun ini membuktikan lemahnya kontrol di lapangan. Sistem distribusi harus dibenahi agar lebih aman, area dapur harus transparan dan mudah diawasi, serta koordinasi antar-pemangku kepentingan wajib diperketat,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini juga mendorong pelaksanaan audit kesehatan dan keamanan pangan secara total terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Audit tersebut harus menyisir kelayakan fasilitas, praktik produksi, hingga kepatuhan terhadap sertifikasi keamanan pangan sebelum pihak SPPG diizinkan melayani masyarakat.
Langkah ini selaras dengan upaya Komisi IX dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengujian sampel makanan, pelatihan intensif bagi pengelola SPPG, serta penguatan taring BPOM dalam melakukan pengawasan.
Demi memutus mata rantai kasus ini, Edy mengusulkan sejumlah langkah strategis. Selain pengawasan rutin dan kolaborasi lintas lembaga (BPOM, BGN, Kemenkes, dan Pemda), ia mendorong kewajiban sertifikasi prasyarat seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) bagi setiap penyedia makanan.
Ia juga menuntut penerapan pendekatan zero-accident serta evaluasi berkala terhadap seluruh tata kelola rantai pasok MBG. “Jika investigasi laboratorium membuktikan adanya kelalaian (dari SPPG), sanksi administratif yang tegas harus dijatuhkan. Tidak boleh ada ruang untuk pembiaran,” kata Edy dengan nada tegas.
Mengenai aspek legalitas, Edy memandang regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan memperjelas garis koordinasi pengawasan lintas sektor. Terkait penanganan korban keracunan program MBG, dirinya menginstruksikan agar jaminan pembiayaan pengobatan menjadi prioritas utama.
Ia menegaskan pasien peserta BPJS Kesehatan wajib dijamin biayanya, sementara bagi korban dengan kepesertaan nonaktif, tanggung jawabnya berada di tangan pemerintah daerah. Ia juga memberikan peringatan keras agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien dalam kondisi darurat meski terkendala dokumen administrasi.
Edy juga menuntut transparansi informasi kepada publik mengenai hasil investigasi dan temuan laboratorium. “Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus berada di atas segalanya. Program MBG wajib dievaluasi total agar benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan justru membahayakan,” tegasnya.