Masyarakat yang ingin bepergian atau liburan secara berkelompok, baik bersama keluarga besar, teman atau kolega dalam jumlah banyak dengan menggunakan moda transportasi kereta api kini tak perlu bingung lagi.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki layanan angkutan rombongan non-Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang dapat dipesan oleh masyarakat yang ingin bepergian secara berkelompok atau rombongan selain menggunakan KLB.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi KAI, layanan angkutan rombongan non-KLB ini merupakan layanan dari KAI kepada sekelompok orang yang ingin bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.
”Jumlah minimal yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB adalah 10 orang untuk kelas eksekutif, minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non-subsidi atau PSO),” demikian kata KAI dikutip dari laman resminya.
Kelebihan dari layanan angkutan rombongan non-KLB ini adalah masyarakat mudah dalam melakukan pemesanan tiket kereta api. ”Pelanggan cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia,” kata KAI.
Adapun syarat dan ketentuan untuk memesan layanan angkutan rombongan non-KLB ini antara lain, yakni:
- Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
- Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
- Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan permohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
- Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
- Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
- Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
- Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
- Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
- Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.
- Sementara itu, untuk memesan layanan angkutan rombongan non-KLB ini, Joni Martinus mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi dari unit layanan penumpang KAI di masing-masing Daop atau Divre.
Berikut ini adalah daftar nomor WhatsApp resmi unit layanan penumpang KAI di masing-masing Daop yang dapat dihubungi apabila masyarakat tertarik untuk memesan layanan angkutan rombongan non-KLB.
- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008
- Daop 9 Jember: 0811-2021–0009
- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011
- Divre III Palembang: 0811-2021–0013
- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014
Lebih lanjut, KAI menyampaikan, apabila mengalami kesulitan menghubungi nomor WhatsApp di atas, masyarakat dapat mendatangi customer service di masing-masing stasiun atau call center 121 dan WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121.
KAI berharap hadirnya layanan angkutan rombongan non-KLB ini dapat mempermudah masyarakat menikmati perjalanan kereta api bersama keluarga, teman, maupun kolega. ”KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” kata KAI.