EPOCHSTREAM – Manajemen CNN Indonesia mangkir dalam sidang perdana gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Februari 2025. Ketika persidangan dibuka oleh majelis hakim, tak ada perwakilan manajemen CNN Indonesia yang hadir.
Gugatan PHI tersebut diajukan oleh tujuh orang pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dalam perkara dengan nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, para penggugat menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Trans News Corpora selaku tergugat. Trans News Corpora adalah anak usaha CT Corp milik konglomerat Chairul Tanjung yang menaungi CNN Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PHK sepihak para pekerja CNN Indonesia ini terjadi setelah mendirikan SPCI yang merupakan wadah para pekerja dalam memperjuangkan hak gaji yang dipotong sepihak atau tanpa persetujuan pekerja. Pemotongan gaji ditolak para pekerja, namun manajemen CNN Indonesia tetap bersikukuh atas keputusannya.
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyayangkan manajemen CNN Indonesia tidak hadir dalam sidang perdana PHI tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan manajemen tidak menghormati proses hukum yang berjalan. “Ini menunjukkan tidak ada itikad baik manajemen untuk berkomunikasi dan menyelesaikan perselisihan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengatakan proses perselisihan di PHI ini menjadi babak baru para pekerja media yang tergabung dalam SPCI dalam memperjuangkan haknya dan menolak tindakan sewenang-wenang manajemen.
“Ini salah satu bentuk perjuangan dimana teman-teman menolak tindakan kesewenangan dan juga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di perusahaan media yang seharusnya memberikan perlindungan atau pengakuan terhadap hak berekspresi, hak berkumpul terhadap para pekerjanya,” kata Mustafa yang juga kuasa hukum pekerja.
Untuk diketahui pula, dalam sidang perdana PHI tersebut, Hakim Arlen Veronica memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan gugatan dari penggugat. Sidang gugatan PHI ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 26 Februari 2025.