Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun periode 2025-2030, Maidi (MD), dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan yang menjerat Maidi pada Senin, 19 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah hasil gratifikasi yang diterima Maidi tersebut diduga berasal dari berbagai sumber ilegal, mulai dari proyek infrastruktur hingga penerbitan izin usaha sepanjang periode jabatannya pada tahun 2019 hingga 2022.
“Penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lainnya oleh Wali Kota Madiun pada periode jabatan sebelumnya dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Asep membeberkan salah satu sumber gratifikasi tersebut berasal dari paket proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Dalam praktiknya, Maidi melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Thariq Megah (TM), meminta jatah atau fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada pihak kontraktor.
“MD melalui Saudara TM meminta fee 6 persen dari nilai proyek tersebut pada penyedia jasa atau kontraktor. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi sekitar Rp200 juta,” ujarnya. Selain proyek fisik, KPK juga menemukan fakta adanya pemerasan terkait penerbitan izin bagi pelaku usaha di Madiun, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Temuan gratifikasi senilai Rp1,1 miliar ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pemerasan terhadap Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Bhakti Husada Mulia Madiun. Dalam kasus Stikes, Maidi diduga mematok tarif Rp550 juta dengan dalih sumbangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai imbalan pemberian izin akses jalan.
“Uang senilai ratusan juta (dari Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia) itu diketahui telah diserahkan pada 9 Januari 2026 melalui transfer rekening perusahaan yang berada di bawah kendali orang kepercayaan sang Wali Kota,” ungkap mantan Direktur di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Mabes Polri tersebut.
OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tersebut akhirnya menyeret tiga orang tersangka. Selain Maidi, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Thariq Megah (TM) serta seorang pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Wali Kota Madiun, Rochim Rudiyanto (RR), sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkapnya. Dari tangan para tersangka, Asep mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp550 juta.
Kini, Maidi, Rochim Rudiyanto, dan Thariq Megah resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan Pasal 12B mengenai gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.