KPK Tangkap Hakim di Depok dalam OTT Terkait Dugaan Suap Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menangkap seorang hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis, 5 Februari 2026. Foto: Dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menangkap seorang hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis, 5 Februari 2026. Adanya operasi senyap terhadap oknum penegak hukum tersebut telah dibenarkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar ada penangkapan di wilayah Depok,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara. Ia juga menjelaskan bahwa OTT keenam sepanjang tahun 2026 ini berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara.

Dalam OTT oknum penegak hukum tersebut, Fitroh mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah. “Ada ratusan juta rupiah (yang diamankan),” ujar mantan jaksa di Kejaksaan Agung RI tersebut.

Pascapenangkapan tersebut, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang tertangkap. Prosedur penentuan status tersangka ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mengawali rangkaian OTT tahun ini dengan menangkap delapan orang pada periode 9-10 Januari 2026. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Lalu, pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan operasi senyap dan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi kemudian diumumkan sebagai tersangka pemerasan bermodus imbalan proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melancarkan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati, Sudewo, di Jawa Tengah. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

OTT keempat terjadi pada 4 Februari 2026 yang menyasar lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi penangkapan di wilayah tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses restitusi pajak.

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait kasus importasi barang yang menjerat Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Rizal yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat tersebut ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya.

Artikel Lainnya

Tak Sekadar Ruang Temu, Maitri Coffee & Social Hub Bersemi dengan Oase Inklusif dan Cinta Kasih

KPK Ungkap Modus Pejabat Bea Cukai Loloskan Impor Barang KW dan Ilegal Milik PT Blueray

KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Suap Impor Barang KW dan Ilegal di Bea Cukai