KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Bea Cukai, Termasuk Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan

KPK menangkap 17 orang dalam OTT di Bea Cukai pada Rabu, 4 Februari 2026, termasuk Rizal yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan. Foto: YouTube KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada Rabu, 4 Februari 2026, berkaitan dengan importasi barang. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan sebanyak 17 orang terduga pelaku.

“Terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia, begitu ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara. Namun, ia belum dapat merinci detail barang impor tersebut. “Detail barangnya itu apa saja? Nanti kami akan update,” katanya.

Terkait pihak-pihak yang ditangkap tersebut, Budi menyebutkan bahwa salah satunya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan, Rizal. “Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (yang ditangkap tim penyidik KPK). Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ungkapnya.

Adapun Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Ia baru saja dilantik bersama 26 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, di Aula Djuanda, kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Pascapenangkapan tersebut, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan OTT di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Operasi senyap tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama tahun 2026, sekaligus yang ketiga secara khusus di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun ini.

Rangkaian aksi senyap tahun ini dimulai dengan OTT pertama di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026. Penindakan tersebut menyasar dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.

Fitroh menjelaskan bahwa operasi perdana itu berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dalam aksi tersebut, KPK mengamankan oknum pegawai DJP Jakarta Utara bersama pihak Wajib Pajak (WP).

Berlanjut pada Senin, 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT kedua dengan mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, beserta 14 orang lainnya. Kasus ini mencakup dugaan korupsi berupa pemerasan bermodus imbalan proyek, dana CSR, hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada hari yang sama, OTT ketiga digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjaring Bupati Pati, Sudewo. Operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Tak berhenti di sana, KPK kembali menggelar OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi penindakan keempat ini, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu pihak swasta.

Budi menyebutkan bahwa OTT tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi perpajakan, yakni proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan. “Terkait dengan perpajakan, yaitu proses restitusi PPN atau Pajak Pertambahan Nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, kata dia, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar. “Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan proses restitusi PPN sektor perkebunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Artikel Lainnya

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas dalam OTT Bea Cukai

Bawa Pesan Cinta Kasih, MAITRI Coffee & Social Hub Siap Rayakan Grand Opening di Kota Malang

KPK Ungkap OTT di KPP Madya Banjarmasin Terkait Restitusi PPN, Sita Uang Tunai sekitar Rp1 Miliar