KPK Endus Celah Korupsi Tambang di Bogor, 23 IUP Terdeteksi Langgar Batas Koordinat

KPK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026. Rakor ini membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan total tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat aktivitas tambang yang beroperasi di luar koordinat legal perizinan, berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kajian tersebut mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak 23 dari 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB di Kabupaten Bogor terindikasi melampaui batas wilayah yang ditentukan. Menanggapi temuan ini, KPK meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera melakukan verifikasi ulang serta menindak tegas para pelanggar tersebut.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa pengetatan perizinan dan pengawasan sinergis adalah harga mati. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap batas wilayah bukan sekadar masalah teknis, melainkan celah korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus merusak ekosistem.

“Negara harus memperketat perizinan dan memperkuat pengawasan secara berjenjang. Tanpa pengawasan kuat, kondisi ini akan menjadi bumerang yang berpotensi melahirkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar lokasi tambang resmi,” tegas Ujang. Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan langkah ini dengan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait moratorium tambang di titik-titik rawan.

Urgensi temuan ini turut diamini oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jawa Barat, Sumasna. Ia menilai indikasi pelanggaran batas wilayah ini membuka dua kemungkinan gelap, yakni penyimpangan oleh pemegang izin resmi atau adanya aktivitas tambang ilegal yang sengaja “berlindung” di bawah payung izin perusahaan resmi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim khusus. Tim ini bertugas memperkuat penataan dan pengawasan langsung di lapangan guna mengoptimalkan tata kelola tambang tersebut secara menyeluruh.

Persoalan tambang di Bogor Barat memang telah menjadi isu sosial yang akut bagi masyarakat. Selain ancaman bencana ekologis, warga juga harus menanggung kerusakan infrastruktur publik akibat beban transportasi tambang yang tidak terkendali selama ini.

Menjawab kegelisahan warga, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat, menyatakan bahwa pembangunan jalan khusus tambang kini menjadi prioritas utama demi keselamatan publik. “Kualitas akses jalan diharapkan dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan ketahanan infrastruktur umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, mengingatkan bahwa tata ruang yang baik lahir dari kepatuhan perizinan dan pengawasan yang konsisten. Ia menekankan bahwa jika regulasi dan pengawasan dijalankan dengan jelas, maka aktivitas tambang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Aktivitas tambang berdampak langsung, sehingga harus diperhatikan bersama. Jika regulasi, kebijakan, perizinan, dan pengawasan jelas, maka dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Arief.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal proses penataan ini dalam koridor hukum. Fokus utamanya adalah menutup celah gratifikasi dalam pengawasan tambang, serta memastikan sektor pertambangan di Jawa Barat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Artikel Lainnya

Polisi Tersangkakan Dua Korban Penembakan PT ABS dan Seorang Petani Perempuan di Pino Raya

BMKG Tegaskan Operasi Modifikasi Cuaca Murni Upaya Mitigasi Bencana Berbasis Sains

Pendakian Gunung Bokong dan Panderman Dibuka Kembali Mulai 29 Januari 2026