Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Selain menangkap para pihak yang terlibat, tim penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk logam mulia, dengan nilai total mencapai sekitar Rp6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa delapan orang yang diringkus terdiri atas empat pegawai pajak dan empat pihak swasta dari unsur wajib pajak. Para pihak tersebut diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Jumat malam, 9 Januari 2026.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ungkap Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu, 10 Januari 2026, sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski demikian, Budi belum bersedia merinci secara detail identitas para pihak maupun kronologi lengkap duduk perkaranya. Saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna menentukan status hukum mereka. “Nanti kami detailkan pihak-pihaknya,” ujarnya.
Kabar penindakan di lingkungan DJP Jakarta Utara ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh pimpinan KPK pada Sabtu pagi sebagai OTT perdana lembaga antirasuah di tahun 2026. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah para pihak yang ditangkap akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.