Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang di Sitaro Bertambah Jadi 16 Orang

BPBD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama tim gabungan melakukan upaya pencarian korban hilang, evakuasi warga terdampak dan pendataan kerusakan akibat banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari. Foto: Dok. BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro

Jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang yang menerjang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara, dilaporkan bertambah menjadi 16 orang hingga Selasa, 6 Januari 2026. Pemerintah daerah setempat kini resmi menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan.

Selain korban meninggal, hingga pukul 14.00 WIB, tiga orang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian, sementara ratusan warga terdampak harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Data sementara menunjukkan lima korban meninggal dunia telah diidentifikasi, sedangkan identitas korban lainnya masih dalam proses pendataan.

Tercatat sebanyak 22 orang mengalami luka-luka dan dirujuk ke puskesmas setempat, serta dua orang harus dilarikan ke rumah sakit di Manado untuk penanganan medis lanjutan. Jumlah pengungsi saat ini mencapai 682 jiwa dan diperkirakan masih akan terus diperbarui seiring proses evakuasi yang berjalan.

Banjir bandang ini dipicu oleh hujan intensitas tinggi sejak Senin, 5 Januari 2025, yang menyebabkan aliran air sungai meluap tiba-tiba pada pukul 02.30 WITA. Dampak kerusakan meluas di empat kecamatan, yakni Siau Timur, Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan, yang mencakup dua kelurahan dan enam desa.

“Dari sisi kerusakan, banjir bandang mengakibatkan 7 rumah hanyut, 29 rumah rusak berat, dan 112 rumah rusak ringan. Sejumlah akses jalan dilaporkan terputus, serta beberapa bangunan kantor dan infrastruktur mengalami kerusakan. Pendataan kerugian material masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan,” ungkap Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam keterangan resminya.

Saat ini, tim gabungan dari BPBD Kabupaten Sitaro, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, Basarnas, TNI/Polri, serta relawan fokus pada pencarian korban hilang dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. Bantuan darurat pun mulai disalurkan ke titik-titik pengungsian di gedung GMIST Bethbara dan lokasi lainnya.

Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, yang berlaku mulai 5 Januari hingga 18 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat mobilisasi sumber daya dan penanganan dampak bencana secara intensif.

Hingga saat ini, BNPB melaporkan bahwa kondisi di lapangan masih dalam penanganan intensif, dengan prioritas pada pencarian korban hilang dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. BNPB juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih dapat terjadi di wilayah Sulawesi Utara.

Artikel Lainnya

ICCN Luncurkan GANUSA AI: Temukan Jati Diri Kreatifmu di Wajah Baru iccn.or.id

MBG ‘Makan Korban’ Lagi, Komisi IX DPR Semprot BGN dan Desak Sanksi Tegas SPPG

Aktivis Greenpeace Indonesia dan Kreator Konten Resmi Laporkan Rentetan Teror ke Bareskrim Polri