Abtrak
“Inkonsistensi kebijakan formal (regulasi) dan administrasi pemerintah menjadi batu sandungan utama bagi pelaku industri kreatif di tengah potensi besar sektor ini sebagai penopang ekonomi nasional.”
Pendahuluan
Bayangkan Anda adalah seorang animator muda yang baru saja mendirikan startup animasi. Tahun ini pemerintah memberikan insentif pajak untuk industri kreatif, Anda pun berbondong-bondong mengajukan proposal. Namun setahun kemudian, kebijakan berubah tanpa pemberitahuan jelas. Anda kebingungan, investor mundur, dan bisnis yang baru mulai tumbuh pun terhenti.
Cerita ini bukan fiksi. Ini adalah realitas yang dihadapi ribuan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia akibat inkonsistensi kebijakan pemerintah.
Ekonomi Kreatif: Raksasa Tidur yang Meradang
Ekonomi kreatif Indonesia memiliki potensi luar biasa. Sektor ini mencakup film, musik, fashion, kuliner, desain, arsitektur, hingga game dan aplikasi digital. Berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), sektor ini menyumbang sekitar 7,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 26,5 juta tenaga kerja (2024).
Namun potensi besar ini sering kali terbentur pada satu masalah fundamental: inkonsistensi kebijakan dan administrasi pemerintah.
Ketika Kebijakan dan Administrasi Konsisten: Kisah Sukses Korea Selatan
Untuk memahami dampak konsistensi kebijakan dan administrasi, kita bisa belajar dari Korea Selatan. Sejak tahun 1990-an, pemerintah Korea Selatan secara konsisten mendukung industri kreatifnya melalui Korean Wave (Hallyu). Mereka tidak hanya memberikan subsidi, tetapi juga membangun ekosistem lengkap: dari pendidikan khusus seni dan desain, infrastruktur digital, hingga promosi ekspor yang terkoordinasi.
Hasilnya? K-pop, K-drama, dan K-beauty kini menjadi fenomena global. Industri musik Korea Selatan saja menghasilkan lebih dari 10 miliar dolar AS per tahun. Yang lebih penting, ribuan UMKM di sekitar industri ini juga ikut tumbuh—mulai dari produsen merchandise, agensi talenta kecil, hingga kafe bertema K-pop.
Kunci kesuksesan mereka sederhana: konsistensi kebijakan dan administrasi selama lebih dari 30 tahun.
Inkonsistensi di Indonesia: Kasus Nyata
Di Indonesia, ceritanya berbeda. Pelaku industri kreatif sering menghadapi perubahan kebijakan dan administrasi yang mendadak dan kurangnya koordinasi antarkementerian.
Kasus 1: Perizinan yang Berbelit
Seorang produser film independen di Jakarta bercerita bahwa prosedur perizinan syuting di lokasi publik berubah setiap 2-3 tahun. “Kadang kita harus ke Pemda, kadang ke kepolisian, kadang perlu surat dari RT/RW. Tidak ada standar nasional yang konsisten,” ujarnya.
Akibatnya, biaya produksi membengkak dan jadwal syuting mundur. Film yang seharusnya selesai dalam 6 bulan bisa molor hingga setahun.
Kasus 2: Insentif Pajak yang Tidak Berkelanjutan
Pada tahun 2016, pemerintah meluncurkan insentif pajak untuk industri game lokal. Banyak developer yang akhirnya berani mengambil kredit bank untuk ekspansi. Namun pada 2019, insentif tersebut dicabut tanpa periode transisi yang jelas. Puluhan studio game kecil terpaksa gulung tikar karena tidak mampu membayar pajak dan cicilan bank secara bersamaan.
Kasus 3: Perubahan Regulasi E-commerce
Para desainer dan perajin yang menjual produk melalui platform digital juga merasakan dampaknya. Regulasi e-commerce yang sering berubah—mulai dari aturan pajak UMKM, ketentuan ekspor-impor bahan baku, hingga standar produk—membuat mereka kesulitan merencanakan bisnis jangka panjang.
Tiga Pilar yang Terpengaruh
1. Pertumbuhan: Tersandung di Tengah Jalan
Ketidakpastian kebijakan dan administrasi membuat investor—baik lokal maupun asing—ragu untuk menanamkan modal di sektor kreatif Indonesia. Padahal, industri ini sangat membutuhkan investasi untuk riset, pengembangan teknologi, dan ekspansi pasar.
Sebuah studi dari Asian Development Bank menunjukkan bahwa inkonsistensi regulasi dapat mengurangi pertumbuhan investasi hingga 20-30% dalam sektor yang sensitif terhadap perubahan kebijakan, termasuk ekonomi kreatif.
Tanpa investasi yang cukup, inovasi terhambat. Talenta-talenta muda kreatif Indonesia akhirnya memilih bekerja untuk perusahaan asing atau bahkan pindah ke luar negeri untuk mengejar kepastian.
2. Pemerataan: Ketimpangan yang Melebar
Kebijakan yang tidak konsisten cenderung hanya menguntungkan pemain besar yang memiliki tim legal dan relasi kuat dengan birokrasi. Mereka lebih mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi karena memiliki sumber daya yang cukup.
Sementara itu, UMKM dan pelaku kreatif di daerah—yang jumlahnya jauh lebih banyak—justru menjadi korban. Mereka tidak memiliki akses informasi yang memadai dan sering kali baru tahu ada perubahan kebijakan setelah terlanjur terkena sanksi.
Di Yogyakarta, misalnya, banyak perajin batik dan kerajinan tangan yang kesulitan memenuhi standar ekspor karena aturan yang terus berubah dan sosialisasi yang minim. Akibatnya, pasar ekspor mereka diambil alih oleh pengusaha besar yang bisa menyesuaikan diri lebih cepat.
3. Stabilitas: Krisis Kepercayaan
Yang paling berbahaya dari inkonsistensi kebijakan dan administrasi adalah hilangnya kepercayaan. Pelaku industri kreatif menjadi apatis dan enggan berkolaborasi dengan pemerintah.
“Untuk apa kita ikut program pemerintah kalau setahun kemudian programnya hilang? Lebih baik kita jalan sendiri,” kata seorang musisi independen di Bandung yang pernah mengikuti program inkubasi bisnis musik dari pemerintah yang kemudian dihentikan tanpa evaluasi.
Ketidakstabilan ini juga menciptakan ekonomi bawah tanah (underground economy). Banyak pelaku kreatif memilih beroperasi secara informal untuk menghindari birokrasi yang rumit dan tidak jelas. Ini merugikan negara karena kehilangan potensi pajak dan data statistik yang akurat.
Solusi: Apa yang Harus Dilakukan?
1. Kodifikasi Kebijakan Jangka Panjang
Pemerintah perlu membuat “Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2025-2045” yang bersifat mengikat dan tidak mudah diubah oleh pergantian pejabat. Dokumen ini harus disahkan melalui peraturan presiden atau bahkan undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
2. One-Stop Service yang Terintegrasi
Buatlah satu portal digital yang mengintegrasikan semua perizinan dan layanan administrasi untuk pelaku ekonomi kreatif. Dari pengurusan SIUP, izin syuting, pendaftaran hak cipta, hingga pengajuan insentif—semuanya dalam satu platform dengan prosedur yang transparan dan konsisten di seluruh Indonesia.
3. Mekanisme Transisi yang Jelas
Jika memang ada kebijakan yang harus diubah, berikan periode transisi minimal 1-2 tahun dengan sosialisasi yang masif. Pelaku industri harus diberi waktu yang cukup untuk menyesuaikan model bisnis mereka.
4. Evaluasi dan Umpan Balik Berkala
Libatkan pelaku industri dalam proses pembuatan dan evaluasi kebijakan. Adakan forum dialog rutin setiap 6 bulan antara pemerintah pusat, pemda, dan asosiasi pelaku kreatif untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai harapan.
5. Pelindungan Hukum untuk UMKM
Berikan grace period dan pendampingan khusus untuk UMKM yang kesulitan mengikuti perubahan regulasi. Sanksi administratif sebaiknya bersifat edukatif, bukan langsung punitif.
Penutup: Saatnya Memilih
Indonesia berada di persimpangan jalan. Kita bisa memilih untuk terus dengan kebijakan yang serampangan dan inkonsisten, lalu menyaksikan talenta-talenta terbaik kita hijrah ke negara lain. Atau kita bisa belajar dari kesuksesan negara seperti Korea Selatan, Singapura, dan Thailand yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi mereka.
Ekonomi kreatif bukan sekadar tentang seni dan hiburan. Ini tentang jutaan lapangan kerja, triliunan rupiah kontribusi ekonomi, dan yang terpenting, identitas dan soft power Indonesia di mata dunia.
Konsistensi bukan hanya soal administrasi. Ini adalah komitmen politik untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus kita.
Sumber Referensi:
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia – “Kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDB Nasional” (2023)
Asian Development Bank – “Policy Uncertainty and Investment Dynamics in Southeast Asia” (2022)
UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) – “Creative Economy Outlook 2024”
Korea Creative Content Agency (KOCCA) – “The Economic Impact of Korean Wave” (2023)
World Bank – “Supporting Creative Industries: Lessons from International Experience” (2023)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia – “Laporan Tahunan Ekonomi Kreatif Indonesia” (2023-2024)
UNESCO – “Re|Shaping Policies for Creativity: Addressing culture as a global public good” (2022)
Website: en.unesco.org
International Journal of Cultural Policy – “Policy Consistency and Creative Industry Development in Emerging Markets” (2023)
McKinsey – “The Future of Asia’s Creative Economy” (2023)
Forum Ekonomi Kreatif AS dan Indonesia – “Tantangan dan Peluang Pelaku Industri Kreatif” (2025)