Artikel ini membahas tentang hak-hak yang dimiliki oleh pekerja mandiri, wirausaha, dan pengusaha di sektor budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Ketiga kelompok ini memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, menciptakan lapangan kerja, dan mempromosikan warisan budaya Indonesia. Meski memiliki perbedaan dalam skala dan bentuk usaha, mereka semua menghadapi tantangan yang serupa dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pelindungan kerja, akses pembiayaan, dan jaminan sosial.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami hak-hak yang melindungi mereka agar dapat berkontribusi maksimal dalam ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Artikel ini akan menguraikan secara rinci hak-hak pekerja mandiri yang beroperasi dalam sektor informal, hak-hak wirausaha yang memulai usaha kreatif, serta hak-hak pengusaha yang mengelola bisnis besar di sektor ini.
Dengan pemahaman yang baik terhadap hak-hak ini, diharapkan berbagai pihak dapat bekerja sama untuk mendukung ekosistem budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif yang lebih sehat dan produktif.
1. Hak Pekerja Mandiri/Wiraswasta (self-employed) di Sektor Informal
Pekerja mandiri di sektor informal mencakup individu yang menjalankan pekerjaan secara independen tanpa hubungan kerja formal dengan perusahaan atau organisasi. Dalam sektor budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif, pekerja mandiri seringkali berperan sebagai penari tradisional, seniman batik, perajin kerajinan tradisional, artis, penulis buku atau artikel, atau peneliti budaya; pemandu wisata lokal, fotografer independen, instruktur olahraga; ilustrator, desainer grafis, musisi independen, disc jockey, penulis naskah skenario, penata rias artis, dan sebagainya.
Hak-hak dasar pekerja mandiri di sektor ini antara lain:
– Pelindungan kesehatan dan keselamatan kerja: Pekerja mandiri memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat. Di sektor informal, mereka berhak memperoleh akses terhadap informasi dan dukungan yang meningkatkan keselamatan kerja.
– Akses terhadap pelatihan dan pendidikan: Pekerja mandiri berhak mendapatkan akses terhadap pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka, seperti pelatihan dalam teknik seni, digitalisasi, atau pemasaran.
– Dukungan jaminan sosial: Meskipun bekerja secara informal, mereka berhak atas dukungan jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah, seperti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
– Hak untuk berorganisasi: Pekerja mandiri di sektor budaya dan pariwisata memiliki hak untuk membentuk asosiasi atau kelompok kerja yang dapat memperjuangkan hak-hak mereka dan menjadi wadah saling mendukung.
2. Hak Wirausaha (entrepreneur)
Wirausaha dalam bidang budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif adalah mereka yang berinovasi dan menciptakan peluang usaha baru, baik dalam bentuk perusahaan rintisan (startup) atau usaha kecil menengah (UKM). Wirausaha misalnya pembuat konten, influencer, perajin perhiasan, founder platform digital, pemilik usaha tour & travel, pembuat aplikasi, perancang busana, pemilik studio animasi, pendiri startup permainan video; pemilik studio animasi, dan sebagainya.
Sebagai wirausaha, hak-hak mereka antara lain:
– Akses terhadap modal dan pembiayaan: Wirausaha berhak mendapatkan akses terhadap berbagai sumber pembiayaan, baik dari perbankan, modal ventura, maupun program hibah pemerintah untuk usaha kreatif.
– Dukungan inovasi dan teknologi: Dalam era digital, wirausaha di sektor ini membutuhkan akses terhadap teknologi dan inovasi. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan pelatihan serta akses teknologi bagi wirausaha.
– Kemudahan izin usaha dan peraturan yang mendukung: Hak wirausaha mencakup kemudahan dalam memperoleh izin usaha, mengakses peraturan yang mendukung pertumbuhan bisnis, serta mendapatkan informasi terkait kebijakan terkini.
– Pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI): Di sektor budaya dan ekonomi kreatif, penting bagi wirausaha untuk memperoleh pelindungan hak kekayaan intelektual untuk karya atau produk yang mereka hasilkan.
3. Hak Pengusaha (Business Person)
Pengusaha di bidang budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif adalah individu atau kelompok yang mengelola bisnis dalam skala kecil, menengah, dan besar yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pengusaha misalnya, pemilik galeri seni, pengelola museum, founder atau CEO yang memproduksi alat musik; pemilik hotel atau resort; pengelola perusahaan tour & travel, CEO yang mengelola destinasi pariwisata bekerja sama dengan pemerintah daerah dan komunitas lokal; pemilik rumah produksi; pemilik perusahaan e-commerce, founder dan CEO perusahaan permainan video, pemilik perusahaan co-working space dan sebagainya. Hak-hak pengusaha tersebut antara lain:
– Hak memperoleh tenaga kerja berkualitas: Pengusaha memiliki hak untuk merekrut tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan.
– Pelindungan hukum dalam bisnis: Pengusaha memiliki hak atas perlindungan hukum dalam kegiatan bisnisnya, termasuk perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat dan hak atas kontrak yang adil.
– Fasilitas dan insentif pajak: Pengusaha berhak mendapatkan fasilitas dan insentif pajak dari pemerintah, terutama yang berkontribusi pada pengembangan sektor budaya dan ekonomi kreatif, seperti potongan pajak untuk usaha yang melestarikan budaya lokal.
– Hak untuk mengakses pasar Internasional: Dengan globalisasi, pengusaha dalam sektor ini memiliki hak untuk mendapatkan akses ke pasar internasional, melalui dukungan pemerintah dalam hal promosi, sertifikasi, dan bantuan ekspor.
Penutup
Hak-hak pekerja mandiri, wirausaha, dan pengusaha di bidang budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif sangat penting untuk mendukung keberlanjutan di sektor ini serta memberikan jaminan bahwa semua pihak memperoleh manfaat dan pelindungan yang layak dalam ekosistem tersebut.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
4. Informal economy | International Labour Organization https://www.ilo.org/ilo-employment-policy-job-creation-livelihoods-department/branches/employment-investments-branch/informal-economy, 2013.
5. Bappenas Outlines Priority Industries of 2025-2045 RPJPN https://bappenas.go.id/en/berita/bappenas-jabarkan-industri-prioritas-indonesia-dalam-rpjpn-2025-2045-hWKjq