Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Proyek MBG

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (HKP Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar, menegaskan penyaluran zakat tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak terkait dengan kebijakan proyek MBG. Foto: Kemenag RI

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (HKP Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Thobib menjelaskan bahwa zakat yang dihimpun disalurkan kepada ashnaf atau delapan golongan sebagaimana diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60. Di antaranya, yakni fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat, yakni diperuntukkan bagi delapan golongan sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegasnya di Jakarta, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional. Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ungkapnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Artikel Lainnya

Nestapa Isa Kristina: Utang Rp700 Juta Dibayar Rp2,8 Miliar, Rumah Dirampas Sepihak Koperasi

Prabowo Siap Berjuang untuk Palestina melalui Board of Peace

Prabowo Temui Raja Abdullah II di Istana Basman, Bahas Board of Peace hingga Perdamaian Palestina