Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Fesal Musa’ad, menjelaskan bahwa penyebab keterlambatan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sebagian guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah adalah kendala transfer rekening penerima yang berstatus return atau pengembalian oleh bank.
“Saat ini telah dilakukan verval (verifikasi dan validasi) ulang oleh Direktorat GTK Madrasah terhadap data yang sebelumnya dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui Kanwil dan Kankemenag kabupaten/kota. Data tersebut kami terima kembali per 26 Januari 2026,” kata Fesal dalam keterangannya pada Kamis, 29 Januari 2026.
Fesal mengungkapkan bahwa data rekening sebagian GTK yang sebelumnya berstatus return telah diperbaiki oleh pihaknya dan dikembalikan ke Bank Mandiri pada 28 Januari 2026 untuk dapat diproses pencairannya. Menurutnya, terdapat sejumlah data rekening yang sempat berstatus return dan harus diperbaiki oleh penerima BSU.
Ia menyebutkan proses perbaikan ini dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga ke madrasah. “Alurnya dari pusat ke provinsi, kemudian ke kabupaten/kota, lalu ke madrasah untuk disampaikan kepada masing-masing penerima agar dilakukan perbaikan data. Setelah itu, data dikirim kembali secara berjenjang hingga ke pusat,” jelasnya.
Fesal menyebutkan, berdasarkan laporan Bank Mandiri, sebagian besar rekening GTK penerima BSU tidak dapat dilakukan transfer karena kendala teknis, mulai dari penggunaan bank digital (seperti SeaBank, Dana, dan lainnya) dan bank perkreditan rakyat , serta ketidaksesuaian nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank.
Ia pun menegaskan bahwa Kemenag akan terus berkoordinasi dengan pihak bank dan jajaran di daerah agar proses perbaikan data segera rampung dan BSU dapat disalurkan kepada penerima yang berhak. “Operator kami di pusat dan daerah terus bekerja untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi ini secara optimal,” tuturnya.