EPOCHSTREAM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi untuk masjid atau musala dan rintisan masjid atau musala ramah, termasuk masjid ramah lingkungan, pada periode tahun 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Bantuan ini diharapkan tak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 25.
Abu juga menyampaikan, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan. “Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tuturnya.
Ia menyebutkan, pada tahun ini Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal. Rinciannya, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abu menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.
Selain itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ini menerangkan bahwa konsep tersebut juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa atau fakir miskin.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.
Ia menjabarkan, sejumlah syarat tersebut seperti masjid dan musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Arsad melanjutkan, pemohon juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung untuk menerima bantuan tersebut. Diantaranya, yaitu:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
- Fotokopi SK Pengurus;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Foto kondisi bangunan;
- Fotokopi surat keterangan status tanah;
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Adapun untuk proses pengajuan bantuan ini, Arsad mengatakan, dilakukan dalam beberapa tahap sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dimulai pada tanggal 8-19 Maret 2025 yang merupakan tahap penerimaan permohonan bantuan secara online.
Kemudian, lanjut Arsad, pada tanggal 24 Maret 2025 merupakan penetapan calon penerima bantuan. Terakhir, pada tanggal 25 Maret 2025, dia mengatakan pihaknya akan melakukan proses verifikasi hingga pencairan dananya secara bertahap.
Arsad menambahkan, pengajuan bantuan ini juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA. “Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tuturnya.