Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pengajuan ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026 dapat terpenuhi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membayar tunjangan bagi pendidik yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, usulan ini diajukan karena proses PPG dan Sertifikasi Dosen 2025 baru rampung pada Desember 2025, sedangkan batas akhir pengusulan anggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan anggaran bagi lulusan tahun 2025 belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal tahun 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menyebutkan bahwa proses pengajuan ABT telah berjalan dan sedang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diserahkan kepada Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan. “Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.
Ia pun berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan mulai Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap berlaku surut sejak Januari 2026 sesuai ketentuan. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” ungkapnya.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci berdasarkan data by name by address untuk memastikan akurasi sasaran. Anggaran tersebut mencakup seluruh kategori pendidik, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.