Hukum merupakan bagian dari sistem budaya yang meliputi nilai, norma, hukum, dan aturan, yang diorganisasikan dalam sistem sosial, dan membentuk sistem kepribadian individu, kelompok, dan/atau masyarakat.
Politik adalah pengetahuan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan, mencakup studi tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, mekanisme pengambilan keputusan, distribusi kekuasaan, serta hubungan antara negara dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kajian ini menjelaskan hubungan antara hukum dan politik, yang sering menjadi perdebatan: hukum sebagai produk politik dan politik tunduk pada hukum. Keduanya mencerminkan pendekatan berbeda terhadap peran hukum dalam suatu negara dan bagaimana hukum seharusnya berinteraksi dengan politik. Berikut adalah penjelasannya:
1. Hukum sebagai Produk Politik
Pandangan ini menegaskan bahwa hukum merupakan hasil dari proses politik. Dalam konteks ini:
Hukum dipandang sebagai alat kekuasaan politik untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
- Pembuatan hukum dipengaruhi oleh kepentingan kelompok politik yang dominan di pemerintahan atau parlemen.
- Hukum dapat berubah sesuai dengan dinamika politik, sehingga legitimasi hukum sangat bergantung pada penguasa atau mayoritas politik.
- Sistem ini sering ditemukan dalam negara-negara yang menganut prinsip supremasi politik, peran aktor politik memiliki kebebasan luas dalam menentukan norma hukum.
Contoh Negara:
– China: Sebagai negara dengan sistem satu partai, hukum di China sering kali menjadi instrumen Partai Komunis untuk menjalankan agenda politiknya. Legislasi diatur berdasarkan keputusan partai, dan hukum tunduk pada kepentingan politik negara.
– Uni Soviet (sebelum runtuhnya): Hukum digunakan sebagai alat untuk mewujudkan ideologi komunisme dan melanggengkan kekuasaan Partai Komunis.
2. Politik Tunduk pada Hukum
Sebaliknya, pandangan ini menempatkan hukum diatas politik. Dalam konteks ini:
- Hukum dianggap memiliki supremasi dan menjadi landasan dalam menjalankan politik dan pemerintahan.
- Politik dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum yang menjamin keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum (rule of law).
- Sistem ini umumnya diterapkan dalam negara demokrasi yang menekankan pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan akuntabilitas pemerintah di bawah hukum.
- Hukum dalam pandangan ini cenderung bersifat stabil karena tidak bergantung pada perubahan kekuasaan politik.
Contoh Negara:
– Amerika Serikat: Sebagai negara demokrasi, AS menerapkan prinsip rule of law, atau politik tunduk pada Konstitusi. Judicial review oleh Mahkamah Agung menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa undang-undang dan tindakan politik tidak melanggar konstitusi.
– Jerman: Sistem hukum Jerman juga menempatkan hukum di atas politik. Undang-Undang Dasar Jerman (Grundgesetz) memiliki supremasi, dan segala keputusan politik harus sesuai dengan konstitusi.
Simpulan
Pemilihan antara pandangan hukum sebagai produk politik atau politik tunduk pada hukum sangat bergantung pada sistem politik suatu negara. Dalam praktiknya, banyak negara yang berada di antara kedua pandangan ini, bergantung pada dinamika politik dan kekuatan institusi hukumnya. Namun, penerapan supremasi hukum (rule of law) cenderung menciptakan kestabilan dan keadilan yang lebih baik dalam sistem pemerintahan.