Beredar sebuah unggahan dari akun Facebook Info Dunia pada Rabu, 14 Januari 2026 yang menarasikan keterlibatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Unggahan tersebut mengeklaim bahwa konstruksi perkara yang diungkap KPK menyeret nama Jokowi, mulai dari proses kunjungan diplomasi hingga pembagian kuota yang menyimpang.
Narasi yang diunggah akun Facebook Info Dunia tersebut juga mengeklaim bahwa KPK telah menegaskan keterbukaan untuk memanggil siapa pun, termasuk Jokowi, sebagai saksi. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah mendapatkan respon masif dari warganet dengan 9,8 ribu tanda suka, 5 ribu lebih komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 600 kali.
Berikut unggahan asli akun Info Dunia:
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, persoalan bermula dari kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 untuk membahas panjangnya antrean haji reguler. Dari pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada negara Indonesia. Namun, kuota yang seharusnya dikelola sesuai undang-undang itu kemudian menjadi titik awal dugaan penyimpangan.
KPK menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sah dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan 92:8 dalam UU. Mantan Staf Khusus Menag, Gus Alex, diduga ikut terlibat dalam proses pembagian hingga penyaluran kuota haji khusus kepada biro travel, yang disertai praktik kickback kepada oknum Kemenag. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun, dan KPK menegaskan terbuka memanggil siapa pun, termasuk Jokowi, sebagai saksi guna mengungkap perkara secara terang benderang.
#Jokowi #YaqutCholilQoumas #infodunia
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta EPOCHSTREAM melakukan verifikasi silang terhadap narasi yang disebarkan oleh akun Facebook Info Dunia tersebut. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “KPK Panggil Jokowi Soal Kasus Korupsi Kuota Haji” melalui mesin pencarian Google.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa narasi mengenai “peluang pemanggilan” merujuk pada artikel di media Lombok Post dan Voi.id yang terbit pada Selasa, 12 Agustus 2025. Pada periode tersebut, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan belum ada penetapan tersangka. Pernyataan KPK mengenai peluang pemanggilan saksi merupakan penjelasan prosedur hukum normatif yang berlaku bagi siapa pun yang terkait dengan kronologi perkara.
Terkait penggunaan diksi “terseret” dalam unggahan akun Info Dunia tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi akun dengan fakta hukum. Nama Joko Widodo muncul dalam dokumen penyidikan sebagai bagian dari urutan kronologi untuk menjelaskan asal-usul 20.000 kuota haji tambahan hasil diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Namun demikian, fokus perkara yang sedang disidik KPK berkaitan dengan penyimpangan distribusi kuota di tingkat operasional Kementerian Agama (Kemenag), yang secara hukum berbeda dengan proses diplomasi tingkat tinggi.
Selain itu, ditemukan informasi terbaru yang tidak dicantumkan dalam unggahan akun Info Dunia. Dua hari sebelum unggahan tersebut beredar, atau pada Senin, 12 Januari 2026, KPK memberikan klarifikasi resmi sebagaimana dilaporkan oleh SindoNews dalam artikel berjudul “KPK Tak Akan Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya”.
Dalam keterangan di artikel berita SindoNews, KPK menyatakan tidak mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 tersebut. Hal ini dikarenakan penyidik tidak menemukan keterkaitan hukum antara tindakan diplomasi kepala negara dengan dugaan suap atau kickback yang menjerat para tersangka dalam kasus ini.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta tersebut, unggahan akun Info Dunia masuk ke dalam kategori MISLEADING CONTENT (Konten Menyesatkan). Ini adalah bentuk disinformasi yang berbahaya karena menggunakan fakta penyidikan asli (kasus haji) sebagai kerangka, namun isinya dipenuhi dengan interpretasi keliru.
Penggunaan narasi seperti “terseret” yang sudah dibantah oleh KPK dua hari sebelumnya membuktikan adanya niat manipulatif untuk menciptakan opini bahwa Presiden Jokowi terlibat secara kriminal dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Padahal, saat ini kasusnya masih terus ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Referensi
SindoNews: KPK Tak Akan Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya (https://nasional.sindonews.com/read/1665505/13/kpk-tak-akan-periksa-jokowi-di-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-ini-alasannya-1768222907)
Facebook: Unggahan Akun Info Dunia (https://www.facebook.com/100072063022776/posts/890900176655408/)