Beredar sebuah tangkapan layar berita yang mengeklaim bahwa Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menerima aliran dana kuota haji dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Informasi tersebut disebarkan oleh pengguna Facebook bernama Tehnik Rekayasa di grup Kabar Wonogiri pada Senin, 12 Januari 2026.
Dalam tangkapan layar tersebut, narasi menyebutkan bahwa Menag Yaqut—yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK—mengaku telah memberikan uang kepada Presiden Jokowi secara bertahap dengan total sekitar Rp470 triliun. Menag bahkan mengeklaim memiliki bukti nota transfer atas transaksi tersebut.
Hingga Kamis, 15 Januari 2026, unggahan dari akun Tehnik Rekayasa ini telah mendapatkan 19 tanda suka dan sekitar 30 komentar. Berdasarkan pantauan, sejumlah warganet memercayai informasi tersebut dan mendesak KPK untuk segera menangkap serta memenjarakan Presiden Jokowi.
Pemeriksaan Fakta
Menanggapi informasi yang beredar, Tim Pemeriksa Fakta EPOCHSTREAM melakukan penelusuran dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penelusuran Mesin Pencari: Tim memasukkan kata kunci “Jokowi Menerima Uang Kuota Haji” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun informasi dari media massa kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
- Analisis Gambar (Google Lens): Tim memanfaatkan fitur Google Lens untuk memeriksa foto tangkapan layar dalam unggahan tersebut. Hasilnya mengarah ke sejumlah unggahan di media sosial serta artikel berita dengan foto yang identik.
- Temuan Unggahan Serupa: Penelusuran menunjukkan bahwa foto tangkapan layar serupa juga pernah disebarkan oleh pengguna Facebook bernama Metro Bali pada Minggu, 11 Januari 2025. Unggahan tersebut memiliki jangkauan (exposure) yang lebih besar dengan lebih dari 40 tanda suka, 50 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 23 kali.
- Verifikasi Sumber Berita: Tim menemukan bahwa foto dalam tangkapan layar tersebut sebenarnya berasal dari artikel media online Gelora News. Namun, ditemukan fakta bahwa judul asli artikel tersebut telah diubah. Judul aslinya adalah “Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji”, yang tayang pada Jumat, 9 Januari 2026.
Artikel asli dari Gelora News melaporkan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag periode 2023—2024. Dalam laporan tersebut, tidak ditemukan pernyataan maupun bukti kredibel yang menyebutkan adanya aliran dana kepada Presiden Jokowi.
Kesimpulan
Foto tangkapan layar yang beredar merupakan hasil suntingan atau manipulasi dari artikel asli Gelora News berjudul “Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji”.
Klaim bahwa Presiden Jokowi menerima uang Rp470 triliun kuota haji dari mantan Menag Yaqut merupakan hoaks dengan kategori konten yang dimanipulasi (manipulated content).
Referensi
Gelora News: https://www.gelora.co/2026/01/pimpinan-kpk-sepakat-mantan-menag-yaqut.html