Harga BBM Non Subsidi Naik per 1 Juli 2025

A+A-
Atur Ulang

BAGIKAN ARTIKEL

PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2025. Harga terbaru BBM ini merupakan penyesuaian dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Mengutip laman resmi Pertamina, secara umum harga BBM non subsidi di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan. Misalnya harga Pertamax di wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Lampung. Dari harga awalnya sebesar Rp12.400 per liter pada 1 Juni 2025, kini naik menjadi sebesar Rp12.800 per liter.

Kenaikan harga Pertamax ini juga terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dari harga awalnya sebesar Rp12.100 per liter pada 1 Juni 2025, kini naik menjadi sebesar Rp12.500 per liter. Harga ini juga berlaku di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Kemudian, harga Dexlite juga mengalami kenaikan. Misalnya di wilayah Provinsi Lampung. Dari harga awalnya sebesar Rp13.020 per liter, kini naik menjadi sebesar Rp13.610 per liter. Harga ini juga berlaku di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.

Naiknya harga Dexlite ini juga terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dari harga awalnya sebesar Rp12.740 per liter pada 1 Juni 2025, kini naik menjadi sebesar Rp13.320 per liter. Harga ini juga berlaku di Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta.

Selengkapnya, berikut harga terbaru BBM Non Subsidi per tanggal 1 Juli 2025:

Tinggalkan Komentar, Mari Berdiskusi!