Guru Madrasah Ngadu ke DPR Minta Diperjuangkan Ikut PPPK

Sejumlah guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Februari 2026. Mereka menuntut DPR memperjuangkan hak mereka agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Antara

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima aksi damai Guru Madrasah Swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM), pada Rabu, 11 Februari 2026. Mereka menuntut DPR memperjuangkan hak mereka agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PGM menyampaikan bahwa saat ini guru madrasah swasta belum bisa mengakses seleksi PPPK tersebut lantaran regulasi mensyaratkan peserta harus berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri. Mereka menilai aturan tersebut menutup kesempatan bagi para guru madrasah yang mengabdi di sekolah swasta untuk mengikuti seleksi PPPK.

Untuk itu, dalam audiensi dengan DPR RI, Wakil Ketua Umum PGM, Ahmad Sujaenudin, memohon dukungan agar guru madrasah swasta juga mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK bagi guru madrasah swasta.

Selain itu, ia mengusulkan adanya kebijakan afirmasi melalui program inpassing, yakni penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru berstatus PNS. PGM juga meminta agar guru madrasah yang nantinya diangkat sebagai PPPK dapat tetap ditugaskan mengajar di sekolah asalnya.

“Kami berdiskusi dengan Menpan RB (Menteri PANRB Rini Widyantini, red), yang mengatakan mereka hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undangnya ada di DPR. Maka, kami berharap (kepada DPR) ke depan ada langkah konkret untuk (mengatasi permasalahan) itu,” ujar Ahmad dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa PGM Indonesia juga meminta agar batas usia rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dibatasi 35 tahun dapat diperluas hingga 40 tahun. Menurutnya, hal tersebut sangat penting karena mengingat banyak guru madrasah di berbagai daerah telah melampaui batas usia tersebut.

Ahmad menegaskan bahwa keresahan utama guru madrasah sejatinya terletak pada persoalan gaji dan tunjangan yang selama ini tidak ada kejelasan. “Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sari Yuliati menegaskan bahwa persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti di meja birokrasi dan harus dituntaskan segera. Ia menegaskan bahwa DPR telah mendengar dan memetakan substansi persoalan yang alami para guru. Menurutnya, terdapat dua kesimpulan utama dalam penyelesaian masalah tersebut.

Pertama, kata Sari, hal-hal yang keputusannya membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan kementerian atau lembaga lain, maka Kementerian Agama perlu melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi. “Kalau tidak memungkinkan, sampaikan kepada kami, DPR yang akan memfasilitasi rapat koordinasinya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa DPR siap turun tangan apabila solusi dari masalah tersebut memang memerlukan harmonisasi kebijakan lintas sektor. Termasuk, kata dia, dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, untuk kesimpulan kedua, Sari mengungkapkan bahwa masalah tersebut menyangkut persoalan yang secara regulasi sebenarnya telah selesai. Ia menyebutkan bahwa terdapat kebijakan yang sudah dibuat, diputuskan, bahkan telah ditandatangani, namun implementasi di lapangan belum berjalan secara optimal.

“Artinya, ada persoalan teknis internal yang harus segera dibereskan. Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja. Ini lebih mudah dan menurut saya bisa selesai dalam waktu dua minggu,” tegasnya. Ia menegaskan hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya eksekusi kebijakan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah menjadi PPPK, bahkan sebelum aksi damai ini digelar. “Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait,” kata dia dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa proses tersebut memerlukan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kemenkeu, Kementerian PANRB, dan BKN. Namun, ia optimistis dukungan DPR akan mempercepat realisasi tersebut. “Kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit,” terangnya.

Artikel Lainnya

Malang Menyala! MCF Sulap Eks Toko Roti “Delicious” Jadi Kanvas Digital Media Arts

ICCN Fasilitasi Ternate Youth Planner 2026, Dukung Kota Rempah sebagai Gerbang Gastronomi Dunia

Perjanjian Perdagangan RI-AS: Indonesia Hapus 99% Tarif Barang Amerika hingga Izin Freeport Diperpanjang