Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Gubernur Khofifah resmi menetapkan UMK Jawa Timur 2026. Surabaya tertinggi dengan Rp5,28 juta, sementara Situbondo terendah Rp2,48 juta. Foto: Freepik

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 wilayah di seluruh Jawa Timur. Kebijakan UMK 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan UMK 2026 ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, serta berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Timur dan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, naik Rp327.043 dari tahun 2025. Kenaikan signifikan juga terjadi di wilayah penyangga seperti Kabupaten Gresik yang naik menjadi Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo menjadi Rp5.191.541, dengan rata-rata kenaikan di angka Rp321 ribu.

Untuk wilayah Malang Raya, Kabupaten Malang kini menyentuh angka Rp3.802.862, atau naik sebesar Rp249.332 dari tahun 2025. Adapun Kota Malang mengalami kenaikan sebesar Rp228.408 menjadi Rp3.736.101. Sementara itu, Kota Batu yang merupakan kota wisata naik sebesar Rp202.018 sehingga UMK tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.562.484.

Di wilayah lain, Kabupaten Jombang mengalami kenaikan sebesar Rp183.766 menjadi Rp3.320.770. Kabupaten Jember juga naik Rp173.555 menjadi Rp3.012.197. Adapun Kabupaten Situbondo tetap menjadi wilayah dengan UMK terendah di Jawa Timur yakni Rp2.483.962, meskipun tetap mengalami kenaikan sebesar Rp148.753 dari tahun sebelumnya.

Khofifah menegaskan bahwa besaran UMK tahun 2026 ini hanya berlaku bagi pekerja di Jawa Timur yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. ”Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Diktum Kedua dalam dokumen tersebut.

Selain itu, melalui Diktum Ketiga, Gubernur Jawa Timur menegaskan perlindungan bagi pekerja lama. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2026 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut. ”Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis Khofifah dalam dokumen keputusan tersebut.

Selengkapnya, berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur Tahun 2026 di 38 Kabupaten/Kota:

  1. Kota Surabaya: Rp5.288.796
  2. Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
  6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862
  7. Kota Malang: Rp3.736.101
  8. Kota Batu: Rp3.562.484
  9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301
  10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
  11. Kabupaten Tuban: Rp3.228.948
  12. Kota Mojokerto: Rp3.208.407
  13. Kabupaten Lamongan: Rp3.188.472
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.381
  15. Kota Probolinggo: Rp3.045.033
  16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.973.585
  18. Kota Kediri: Rp2.730.015
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.684.093
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.646.220
  21. Kota Blitar: Rp2.634.156
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.622.853
  23. Kabupaten Lumajang: Rp2.579.288
  24. Kota Madiun: Rp2.571.155
  25. Kabupaten Blitar: Rp2.562.522
  26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
  28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
  30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
  37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

Artikel Lainnya

MBG ‘Makan Korban’ Lagi, Komisi IX DPR Semprot BGN dan Desak Sanksi Tegas SPPG

Aktivis Greenpeace Indonesia dan Kreator Konten Resmi Laporkan Rentetan Teror ke Bareskrim Polri

Pendakian Tektok Gunung Buthak Diperketat: Jam Keberangkatan Dibatasi, Wajib Turun Sebelum Petang