Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 wilayah di seluruh Jawa Timur. Kebijakan UMK 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK 2026 ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, serta berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Timur dan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 22 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, naik Rp327.043 dari tahun 2025. Kenaikan signifikan juga terjadi di wilayah penyangga seperti Kabupaten Gresik yang naik menjadi Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo menjadi Rp5.191.541, dengan rata-rata kenaikan di angka Rp321 ribu.
Untuk wilayah Malang Raya, Kabupaten Malang kini menyentuh angka Rp3.802.862, atau naik sebesar Rp249.332 dari tahun 2025. Adapun Kota Malang mengalami kenaikan sebesar Rp228.408 menjadi Rp3.736.101. Sementara itu, Kota Batu yang merupakan kota wisata naik sebesar Rp202.018 sehingga UMK tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.562.484.
Di wilayah lain, Kabupaten Jombang mengalami kenaikan sebesar Rp183.766 menjadi Rp3.320.770. Kabupaten Jember juga naik Rp173.555 menjadi Rp3.012.197. Adapun Kabupaten Situbondo tetap menjadi wilayah dengan UMK terendah di Jawa Timur yakni Rp2.483.962, meskipun tetap mengalami kenaikan sebesar Rp148.753 dari tahun sebelumnya.
Khofifah menegaskan bahwa besaran UMK tahun 2026 ini hanya berlaku bagi pekerja di Jawa Timur yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. ”Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Diktum Kedua dalam dokumen tersebut.
Selain itu, melalui Diktum Ketiga, Gubernur Jawa Timur menegaskan perlindungan bagi pekerja lama. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2026 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut. ”Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis Khofifah dalam dokumen keputusan tersebut.
Selengkapnya, berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur Tahun 2026 di 38 Kabupaten/Kota:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.228.948
- Kota Mojokerto: Rp3.208.407
- Kabupaten Lamongan: Rp3.188.472
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.381
- Kota Probolinggo: Rp3.045.033
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.973.585
- Kota Kediri: Rp2.730.015
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.684.093
- Kabupaten Kediri: Rp2.646.220
- Kota Blitar: Rp2.634.156
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.622.853
- Kabupaten Lumajang: Rp2.579.288
- Kota Madiun: Rp2.571.155
- Kabupaten Blitar: Rp2.562.522
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962