Friderica Widyasari Dewi resmi ditunjuk untuk mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan menetapkan Friderica sebagai Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) ini berdasarkan ketetapan rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Sabtu, 31 Januari 2026.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
OJK menjelaskan bahwa penunjukan Friderica dan Hasan merupakan upaya untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan usai sejumlah petingginya mengundurkan diri. Hal ini juga dilakukan demi kelancaran tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, empat pejabat OJK kompak mengundurkan diri pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayantara.
Keputusan para petinggi OJK tersebut menyusul langkah Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang lebih dulu menanggalkan jabatannya pada Jumat pagi. Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pasca sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada 28-29 Januari 2026.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026,” tegas OJK.
Lebih lanjut, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas tetap terjaga di tengah dinamika pasar yang terjadi.
“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” pungkas OJK.