DPR: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI JKN Nonaktif Selama Masa Jeda 3 Bulan

A+A-
Reset

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dilarang keras menolak pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang statusnya sedang dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak selama masa jeda sinkronisasi data selama tiga bulan.

“Ketika ada rumah sakit yang menolak (peserta PBI JKN), maka akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma dalam keterangannya usai Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Komplek Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Irma juga mendesak pemerintah agar memanfaatkan masa jeda ini untuk melakukan pembenahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara komprehensif, terutama bagi masyarakat di kategori Desil 1 hingga 10. Menurutnya, akurasi data mutlak diperlukan agar rakyat yang benar-benar berhak tidak kehilangan kartu PBI mereka.

“Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan Pemda untuk melakukan evaluasi secara akurat,” ungkap legislator dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.

Ia juga mengusulkan kepada pemerintah agar proses verifikasi dan validasi data peserta PBI JKN dilakukan secara terbuka melalui mekanisme rapat desa yang partisipatif. Dengan adanya berita acara yang transparan, Irma yakin penetapan penerima bantuan akan lebih tepat sasaran dan meminimalisir risiko penonaktifan sepihak.

“Jadi, siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga, dengan data itu, maka saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak itu, pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI juga telah mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan sengkarut data peserta PBI JKN dalam waktu tiga bulan. Badan Pusat Statistik (BPS), Kemensos, dan Kemenkes diminta duduk bersama guna menyinkronkan data agar masyarakat miskin tidak kehilangan hak kesehatannya secara sepihak.

“Kita harus memastikan semua data itu dalam posisi benar. Dan yang penting adalah juga masyarakat yang diputus kepesertaannya itu tersosialisasikan dengan baik. Itu yang saya rasa harus penting sekali,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, di Komplek Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Nihayatul menjelaskan bahwa hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI telah menyepakati masa evaluasi selama tiga bulan untuk menyinkronkan seluruh data sosial yang ada. Selain akurasi data, ia menekankan pentingnya proses sosialisasi yang baik bagi warga yang kepesertaannya terpaksa dinonaktifkan.

“Nah, ini yang hasil rapat kita gabungan kemarin bahwa mereka diberi waktu 3 bulan untuk memastikan semuanya. Jadi, sebenarnya ini bukan pengurangan anggaran ya, ini adalah anggarannya diganti,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Berdasarkan pembahasan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan fakta miris di mana warga pada Desil 1 sampai 5 masih banyak yang belum masuk PBI. Sebaliknya, Nihayatul mengungkapkan masyarakat pada Desil 6 hingga 10, yang tergolong mampu, justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

“Karena kemarin dari DTSEN kita, masyarakat dengan desil 1 sampai desil 5 ini yang belum masuk PBI masih cukup banyak tapi banyak juga masyarakat dari desil 6 sampai desil 10 plus non-desil ini yang masuk PBI. Tentunya ini masyarakat-masyarakat yang tidak seharusnya masuk PBI,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelompok yang seharusnya dinonaktifkan adalah mereka yang berada pada desil ekonomi atas atau kelompok non-desil. Namun, justru warga dari Desil 1 hingga 5 yang paling rentan terkena dampak penonaktifan secara sepihak. “Nah, ini yang perlu kita kaji ulang. Ini kesalahannya dimana, sistemnya seperti apa, atau memang kita perlu memperbaiki data-data lainnya untuk bisa lebih akurat lagi,” tegasnya.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, Komisi IX DPR RI berharap sinkronisasi data dapat segera tuntas dalam waktu dekat. Nihayatul pun menargetkan dalam tiga bulan ke depan, seluruh warga yang berhak mendapatkan PBI JKN sudah bisa kembali mendapatkan hak kesehatan mereka secara utuh.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdiskusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT