DPR-Pemerintah Jamin Layanan PBI BPJS Kesehatan Tetap Aktif

DPR dan Pemerintah jamin layanan PBI BPJS Kesehatan yang sempat terblokir tetap aktif tiga bulan ke depan dengan iuran ditanggung negara. Foto: Dok. BPJS Kesehatan

DPR RI bersama Pemerintah menyepakati bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap mendapatkan hak pelayanan medis selama tiga bulan ke depan dan iurannya dibayarkan oleh negara. Kesepakatan tersebut merespons keluhan masyarakat yang mengaku hak kesehatannya terblokir secara mendadak.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara DPR RI dan lintas kementerian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.

Selama masa transisi tersebut, Dasco meminta BPJS Kesehatan agar segera membenahi total ekosistem tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang carut-marut. Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh absen dalam memberikan perlindungan sosial dasar ini hanya karena persoalan sinkronisasi data antar-lembaga.

Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inclusion maupun exclusion error.

Ia juga menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.

Dasco juga meminta BPJS Kesehatan tidak memutus kepesertaan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. “BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebagai solusi jangka panjang, dia mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah juga bersepakat untuk mengintegrasikan seluruh basis data lintas kementerian menuju satu data tunggal untuk meminimalisir polemik di masa depan. Menurutnya, integrasi ini merupakan fondasi utama bagi sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Artikel Lainnya

ICCN Fasilitasi Ternate Youth Planner 2026, Dukung Kota Rempah sebagai Gerbang Gastronomi Dunia

Perjanjian Perdagangan RI-AS: Indonesia Hapus 99% Tarif Barang Amerika hingga Izin Freeport Diperpanjang

Prabowo dan Donald Trump Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah di Washington