DPR Minta Polisi Adil dalam Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta polisi adil dalam kasus ED, seorang ayah di Pariaman, yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Foto: DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta polisi bersikap adil dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat. Ia menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyatakan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Menurutnya, ED diduga mengalami guncangan jiwa setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Merujuk Pasal 43 KUHP baru, kata dia, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat.

Ia juga menegaskan bahwa ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Menurutnya, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku. “Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial ED pada Jumat, 14 November 2025. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Kasatreskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, membenarkan penangkapan ED tersebut dan proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari NB (17), korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan keluarga NB terkait kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Namun, pada keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap NB. Selain itu, NB juga mengaku mengalami hal serupa dari N, seorang pria bertato yang fotonya sempat viral. Meski demikian, polisi menegaskan N tidak terlibat dalam kasus fatal yang menimpa Fikri.

Artikel Lainnya

Prabowo Undang SBY hingga Jokowi ke Istana Merdeka, Bahas Isu Nasional hingga Global

3 Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Catat Waktunya! BMKG Ungkap Puncak Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Dimulai Pukul 18.03 WIB