Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah segera menuntaskan sengkarut data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Hal ini dilakukan guna merespons adanya perbedaan data sosial yang berakibat pada penonaktifan sejumlah Peserta PBI JKN yang seharusnya masih berhak menerima bantuan pemerintah.
“Kita harus memastikan semua data itu dalam posisi benar. Dan yang penting adalah juga masyarakat yang diputus kepesertaannya itu tersosialisasikan dengan baik. Itu yang saya rasa harus penting sekali,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, di Komplek Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Nihayatul menjelaskan bahwa hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI telah menyepakati masa evaluasi selama tiga bulan untuk menyinkronkan seluruh data sosial yang ada. Selain akurasi data, ia menekankan pentingnya proses sosialisasi yang baik bagi warga yang kepesertaannya terpaksa dinonaktifkan.
“Nah, ini yang hasil rapat kita gabungan kemarin bahwa mereka diberi waktu 3 bulan untuk memastikan semuanya. Jadi, sebenarnya ini bukan pengurangan anggaran ya, ini adalah anggarannya diganti,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Berdasarkan pembahasan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan fakta miris di mana warga pada Desil 1 sampai 5 masih banyak yang belum masuk PBI. Sebaliknya, Nihayatul mengungkapkan masyarakat pada Desil 6 hingga 10, yang tergolong mampu, justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
“Karena kemarin dari DTSEN kita, masyarakat dengan desil 1 sampai desil 5 ini yang belum masuk PBI masih cukup banyak tapi banyak juga masyarakat dari desil 6 sampai desil 10 plus non-desil ini yang masuk PBI. Tentunya ini masyarakat-masyarakat yang tidak seharusnya masuk PBI,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kelompok yang seharusnya dinonaktifkan adalah mereka yang berada pada desil ekonomi atas atau kelompok non-desil. Namun, justru warga dari Desil 1 hingga 5 yang paling rentan terkena dampak penonaktifan secara sepihak. “Nah, ini yang perlu kita kaji ulang. Ini kesalahannya dimana, sistemnya seperti apa, atau memang kita perlu memperbaiki data-data lainnya untuk bisa lebih akurat lagi,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI meminta Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, hingga Kementerian Kesehatan untuk duduk bersama melakukan pembenahan data secara menyeluruh. Nihayatul berharap dalam tiga bulan ke depan seluruh data sudah sinkron sehingga masyarakat yang benar-benar berhak dapat menerima kembali hak PBI mereka.