Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rifaldo Aquino Pontoh di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penipuan daring di Kamboja.
Berdasarkan dokumentasi resmi dari Divisi Humas Polri, Rifaldo diamankan di area bandara dengan pengawalan ketat dari personel National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Saat ditangkap, tersangka terlihat mengenakan sweater berwarna cokelat dan langsung dibawa petugas untuk pemeriksaan awal.
Sebelum penangkapan ini, nama Rifaldo Aquino Pontoh telah masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice oleh organisasi polisi kriminal internasional, Interpol. Dirinya menjadi target pengejaran karena diduga kuat berperan dalam jaringan sindikat TPPO dan penipuan daring berskala internasional di wilayah Kamboja.
Kepala Bagian Kebijakan Strategis (Kabag Jianstra) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen NCB Manila. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka akan melakukan perjalanan dari Kamboja menuju Filipina sebelum akhirnya terbang menuju Bali.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak menuju Denpasar. Petugas di lapangan juga melakukan koordinasi intensif dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai serta pihak Imigrasi setempat untuk mengadang tersangka.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh berhasil kami tangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” tegas Kombes Ricky dalam keterangan resminya. Operasi gabungan ini memastikan tersangka tidak sempat meninggalkan area bandara sesaat setelah mendarat di Pulau Dewata.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara mendalam mengenai peran spesifik Rifaldo di dalam struktur jaringan sindikat kriminal tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa dan diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.