Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, diduga melakukan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa. Dalam melancarkan aksinya, Sudewo mematok tarif berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang ingin mengisi jabatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan pada Maret 2026. Tercatat terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong dan siap untuk diisi melalui mekanisme seleksi resmi.
Asep menjelaskan bahwa pengumuman tersebut justru dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan demi keuntungan pribadi melalui skema jual beli jabatan. Politisi Partai Gerindra ini diduga menginstruksikan tim sukses serta orang kepercayaannya untuk mulai menagih sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon,” kata Asep dalam keterangannya saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Guna memuluskan pengumpulan dana, Sudewo menunjuk sejumlah Kepala Desa (Kades) yang juga tim suksesnya untuk bertindak sebagai Koordinator Kecamatan atau “Tim 8”. Di antaranya adalah Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON) dan Kades Arumanis Sumarjiono (JION) yang menginstruksikan para kades di wilayahnya untuk mengumpulkan uang.
Dalam pelaksanaannya, Sudewo disebut menetapkan tarif masuk mulai dari Rp165 juta sampai Rp225 juta bagi setiap calon yang mendaftar. Namun, angka tersebut diketahui telah mengalami penggelembungan oleh para koordinator di lapangan dari nominal awal yang sebelumnya berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Ironisnya, dalam proses pengumpulan uang ini juga dibarengi dengan intimidasi agar para calon perangkat desa segera menyerahkan dana yang diminta para koordinator lapangan. Jika tidak membayar, para tersangka mengancam bahwa formasi jabatan di desa tersebut tidak akan pernah dibuka kembali pada tahun-tahun mendatang.
Hingga pertengahan Januari 2026, salah satu koordinator lapangan tercatat telah berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah yang sangat fantastis dari satu kecamatan saja. “JION tercatat telah mengumpulkan uang kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Asep mengatakan KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kades lainnya sebagai tersangka. Kini, keempat tersangka tersebut telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, penangkapan Sudewo ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. OTT ini dilakukan setelah penyidik dari lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya transaksi uang ilegal yang melibatkan kepala daerah.
Dalam kegiatan OTT tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sebesar Rp2,6 miliar yang ditemukan di bawah penguasaan para tersangka. “Uang tunai senilai Rp2,6 miliar ini diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW sebagai barang bukti hasil kejahatan,” ungkapnya.