Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kecurangan (fraud) pada Kamis, 5 Februari 2026. Ketiga tersangka ini telah dicegah dan dicekel untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga tersangka tersebut, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY selaku mantan Direktur PT DSI serta pemegang saham PT DSI dan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari. Lalu, RL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara a quo,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menerangkan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, yakni penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan pencatatan laporan palsu dalam laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah dengan rentang waktu 2018 hingga 2025.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, Ade Safri mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI melalui proyek fiktif dengan data atau informasi borrower existing. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik saat ini terus mengoptimalkan penelusuran aset PT DSI dengan pendekatan follow the money, yakni penegakan hukum untuk melacak aliran dana hasil kejahatan. Menurutnya, langkah ini untuk mengamankan aset para tersangka demi pemulihan kerugian korban.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus mengoptimalkan upaya asset tracing (penelusuran aset), terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan (PT DSI), dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam perkara dugaan gagal bayar platform investasi PT DSI terhadap para pemberi pinjaman yang mencapai Rp2,4 triliun. Salah satu modus yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data dan informasi peminjam yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade pada Jumat, 23 Januari 2026. “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Dalam proses penyidikan, lanjut Ade, penyidik juga telah menggeledah kantor PT DSI sejak Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 07.30 WIB. Selama kurang lebih 16 jam , penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun barang bukti elektronik yang berisi data dan informasi digital.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi,” ungkap Ade dalam keterangannya.