Bareskrim Polri Terima Laporan Baru Terkait Kasus PT DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terbaru dari korban dugaan tindak pidana kecurangan PT DSI pada Kamis, 5 Februari 2026. Foto: Freepik/EPOCHSTREAM

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menerima laporan baru dari korban dugaan tindak pidana kecurangan (fraud) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan terbaru ini diterima penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis, 5 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terbaru dari korban perusahaan fintech tersebut. Ia menyebutkan bahwa laporan salah satu korban ini mewakili 146 orang korban PT DSI lainnya.

Dengan masuknya laporan terbaru tersebut, ia mengungkapkan total laporan yang telah diterima dalam kasus PT DSI ini ada lima. “Total sudah ada lima Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri dalam keterangan resminya pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam penanganan kasus ini, ia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang petinggi PT DSI sebagai tersangka. “Pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung tersebut.

Ade memaparkan ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY selaku mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Lalu, RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Ia menerangkan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, yakni penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan pencatatan laporan palsu dalam laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah dengan rentang waktu 2018 hingga 2025.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, Ade Safri mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI melalui proyek fiktif dengan data atau informasi borrower existing. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik saat ini terus mengoptimalkan penelusuran aset PT DSI dengan pendekatan follow the money, yakni penegakan hukum untuk melacak aliran dana hasil kejahatan. Menurutnya, langkah ini untuk mengamankan aset para tersangka demi pemulihan kerugian korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya asset tracing (penelusuran aset), terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana (PT DSI), mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.

Artikel Lainnya

ICCN Fasilitasi Ternate Youth Planner 2026, Dukung Kota Rempah sebagai Gerbang Gastronomi Dunia

Perjanjian Perdagangan RI-AS: Indonesia Hapus 99% Tarif Barang Amerika hingga Izin Freeport Diperpanjang

Prabowo dan Donald Trump Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah di Washington