Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penahanan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA alias Taufiq Aljufri dan ARL alias Arie Rizal Lesmana, untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 99 dan 100 KUHAP. Foto: Humas Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni TA alias Taufiq Aljufri dan ARL alias Arie Rizal Lesmana. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026, atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan sebanyak 85 pertanyaan kepada tersangka TA yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara itu, terhadap tersangka ARL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan sebanyak 138 pertanyaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penahanan ini guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 99 dan 100 KUHAP. “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni TA dan ARL, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri di Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sementara itu, untuk satu tersangka lain berinisial MY alias Meri Yuniarni yang merupakan mantan Direktur Utama perusahaan fintech ini dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan alasan kondisi kesehatan. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka MY pada Jumat, 13 Februari 2026,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Ade mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat menjalankan rangkaian tindak pidana yang sangat kompleks dalam penyaluran pendanaan ke masyarakat menggunakan proyek fiktif sepanjang 2018–2025. Tindak pidana tersebut, kata dia, meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang.

Ade memaparkan bahwa PT DSI yang berstatus sebagai platform fintech syariah diduga telah menyalahgunakan kepercayaan para nasabahnya. Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung ini menyebutkan modusnya adalah dengan mencatut data dan informasi borrower existing untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.

Data-data hasil manipulasi tersebut kemudian dipajang pada etalase platform digital PT DSI guna menjaring minat masyarakat luas untuk menanamkan modalnya. Masalah mulai muncul pada Juni 2025, saat para nasabah melaporkan kegagalan dalam penarikan dana pokok beserta imbal hasil sebesar 16 hingga 18 persen yang dijanjikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai kerugian yang dialami ribuan nasabah PT DSI tersebut mencapai angka fantastis. Skema curang yang dijalankan petinggi perusahaan fintech asal Jakarta Selatan ini diperkirakan menelan kerugian hingga menyentuh Rp2,4 triliun.

Artikel Lainnya

ICCN Fasilitasi Ternate Youth Planner 2026, Dukung Kota Rempah sebagai Gerbang Gastronomi Dunia

Perjanjian Perdagangan RI-AS: Indonesia Hapus 99% Tarif Barang Amerika hingga Izin Freeport Diperpanjang

Prabowo dan Donald Trump Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah di Washington