Bareskrim Polri Pulangkan 249 WNI Korban Online Scam dari Kamboja

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa pemulangan 249 WNIB korban online scam dilakukan dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026. Foto: Humas Polri

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja selama Januari 2026. Mereka diketahui merupakan korban online scam.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pemulangan WNIB dilakukan dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026. “249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat,” ujarnya pada Senin, 9 Februari 2026.

Ia menyebutkan pemulangan gelombang pertama dilaksanakan pada 22 Januari 2026 menggunakan satu penerbangan dengan total 91 orang. Selanjutnya, gelombang kedua diberangkatkan lewat tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam harinya, dan 31 orang pada 31 Januari 2026.

Berdasarkan hasil asesmen Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana PPO, lanjut Nurul, menunjukkan bahwa sebagian besar WNIB tersebut direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja. Ia mengatakan mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online.

Informasi lowongan ini, kata Nurul, disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook hingga Telegram. “Saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung oleh pihak yang merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan visa turis,” ujarnya.

Ia menyebutkan rute yang sering ditempuh antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja. Sesampainya di sana, mereka ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Jam kerja berlangsung 14 sampai 18 jam setiap hari dengan target tertentu dari perusahaan.

Walau kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak bebas keluar gedung karena pengamanan yang ketat. Sebagian telah bekerja mulai dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp6 juta sampai Rp8 juta per bulan. Namun, ada juga yang belum menerima bayaran atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.

Dari ratusan WNIB yang telah dipulangkan tersebut, Nurul mengungkapkan bahwa hanya ada tiga orang yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Hanya ada 3 WNI yang ada rencana dan bersedia melaporkan,” ujarnya. Ia menyebutkan mereka berencana melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisilinya.

Nurul menambahkan, mayoritas WNIB ini tidak lagi memegang barang bukti seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) melalui berita faks (Brafaks).

Setibanya di tanah air, Nurul mengungkapkan bahwa ratusan WNIB tersebut kembali menjalani asesmen atau pemeriksaan kembali untuk memastikan apakah mereka termasuk korban TPPO. “Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Kemensos (Kementerian Sosial),” tuturnya.

Artikel Lainnya

Malang Menyala! MCF Sulap Eks Toko Roti “Delicious” Jadi Kanvas Digital Media Arts

ICCN Fasilitasi Ternate Youth Planner 2026, Dukung Kota Rempah sebagai Gerbang Gastronomi Dunia

Perjanjian Perdagangan RI-AS: Indonesia Hapus 99% Tarif Barang Amerika hingga Izin Freeport Diperpanjang