Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan ribuan nasabah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka berinisial TA dan AR. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sedangkan AR merupakan Komisaris perusahaan fintech yang berkantor di Jakarta Selatan tersebut. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik.
“Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” ungkapnya. Ade menyebutkan ketidakhadiran tersangka MY tersebut membuat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri harus menyusun agenda pemanggilan kembali guna melengkapi berkas perkara.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung ini menambahkan bahwa pemeriksaan perdana terhadap para tersangka ini difokuskan untuk mendalami peran masing-masing dalam struktur kejahatan tersebut. Selain itu, penyidik juga mulai menelusuri aliran dana secara mendetail guna melacak aset hasil kejahatan.
“Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujar Ade. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat sangkaan pasal penipuan, penggelapan dan TPPU yang menjerat para petinggi PT DSI.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, hingga pemalsuan laporan keuangan. Praktik ilegal ini dilakukan dengan cara menyalurkan pendanaan dari masyarakat menggunakan skema proyek-proyek fiktif.
Ia menjelaskan bahwa PT DSI selaku perusahaan penyelenggara layanan pendanaan telah menyalahgunakan data dan informasi borrower aktif yang rutin membayar angsuran. Data tersebut, lanjut Ade, digunakan kembali secara sepihak oleh perusahaan untuk dilekatkan pada proyek baru yang sebenarnya tidak pernah ada.
Proyek fiktif tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menjaring dana dari para lender. Para investor atau pemberi pinjaman dijanjikan mendapatkan imbal hasil yang sangat menggiurkan berkisar antara 16 hingga 18 persen.
Permasalahan mulai memuncak pada Juni 2025 saat para lender gagal menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo. Hingga saat ini, dana tidak dapat dicairkan meskipun perusahaan berjanji memberikan pengembalian sesuai kesepakatan.
Dittipideksus Bareskrim Polri mencatat kasus ini telah memakan korban hingga sekitar 15.000 orang nasabah. Total kerugian masif ini terakumulasi dari aktivitas perusahaan dalam kurun waktu operasi mulai tahun 2018 hingga 2025.