Anggaran Kesehatan Naik 13,2 Persen, Menkeu Purbaya Pastikan APBN 2026 Pro-Rakyat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPR RI terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, pada Senin, 9 Februari 2026. Foto: Humas Kemenkeu RI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 didesain tetap ekspansif dan berkelanjutan. Menurutnya, hal ini untuk mendukung agenda prioritas nasional, termasuk peningkatan pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Total biayanya mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Jadi, pemerintah serius memperbaiki kesehatan masyarakat,” ungkapnya saat Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPR RI terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, pada Senin, 9 Februari 2026.

Selain untuk peningkatan pelayanan kesehatan, Menkeu menyampaikan bahwa keberpihakan APBN 2026 terhadap masyarakat juga tercermin dari total belanja yang mencapai angka Rp897,6 triliun. Ia mengatakan anggaran tersebut telah disalurkan dan manfaatnya diterima secara langsung oleh masyarakat selama ini.

Ia menyebutkan dana tersebut diantaranya disalurkan dalam bentuk Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi dan kompensasi energi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta program bantuan sosial. Salah satunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN bagi 96,8 juta orang. “Pemerintah secara konsisten mewujudkan kesehatan yang berkualitas,” tegasnya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini menjelaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan JKN juga diwujudkan melalui berbagai skema pembiayaan. Termasuk, kata dia, penutupan defisit JKN yang sejak 2014 hingga 2019 mengalami peningkatan akibat kesenjangan antara iuran dan manfaat.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah melakukan intervensi kebijakan melalui penyesuaian regulasi dan pembayaran iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pensiunan, dan veteran, serta dukungan reformasi JKN melalui skema Program-for-Result (PforR).

Selain itu, Menkeu menyampaikan bahwa saat ini pemerintah juga dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP) kelas 3.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta PBPU dan BP. “Sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026. Ia menilai bahwa perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak di masyarakat.

Berkaca pada kasus tersebut, Menkeu pun mendorong agar pemutakhiran data PBI JKN dapat dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai dengan sosialisasi yang lebih memadai. Ia mengusulkan adanya masa transisi 2 sampai dengan 3 bulan sebelum kebijakan penonaktifan berlaku, agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

“APBN 2026 didesain untuk mendorong efektivitas program JKN dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, sehat, produktif, dan berdaya saing untuk menghadirkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” tuturnya.

Artikel Lainnya

ICCN Fasilitasi Ternate Youth Planner 2026, Dukung Kota Rempah sebagai Gerbang Gastronomi Dunia

Perjanjian Perdagangan RI-AS: Indonesia Hapus 99% Tarif Barang Amerika hingga Izin Freeport Diperpanjang

Prabowo dan Donald Trump Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah di Washington