Aktivis Greenpeace Indonesia dan Kreator Konten Resmi Laporkan Rentetan Teror ke Bareskrim Polri

Aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan kreator konten Yansen alias Piteng dengan didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat resmi melaporkan aksi teror yang dialami keduanya kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 14 Januari 2026. Foto: Dok. LBH Pers

Aksi teror terhadap aktivis dan kreator konten yang melontarkan kritik terhadap pemerintah kian marak terjadi. Pada penghujung 2025, serentetan intimidasi mulai dari pengiriman bangkai ayam, peretasan, hingga fitnah digital menghantam mereka yang vokal menyuarakan karut-marut penanganan bencana di Sumatra.

Merespons hal tersebut, aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan kreator konten Yansen alias Piteng mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 14 Januari 2026. Didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), keduanya resmi melaporkan aksi teror yang mereka alami.

Alif Fauzi Nurwidiastomo, perwakilan dari TAUD, menegaskan bahwa pelaporan aksi teror ini adalah bentuk hak konstitusional warga negara yang sah. Ia berharap penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri, memiliki nyali untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik aksi teror yang mengancam iklim demokrasi tersebut.

“Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng menyimpan harapan bahwa penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Dengan menempuh koridor hukum yang resmi, kami juga hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat kami untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.

Bentuk teror yang dialami para korban sangat personal dan mengerikan. Iqbal Damanik, misalnya, dikirimi paket bangkai ayam ke rumahnya dengan pesan ancaman: “JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU. MULUTMU HARIMAUMU”. Selain itu, ia juga dihujani teror digital melalui akun Instagram pribadinya.

Nasib serupa menimpa Piteng yang menerima rangkaian intimidasi berupa telepon misterius, peretasan, hingga fitnah digital sejak 20 Desember 2025. Pola serangan ini juga dialami oleh kreator konten lain seperti Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita—yang berani mengkritik penanganan bencana di Sumatra.

Gema Gita Persada, salah satu kuasa hukum korban, menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang seolah memisahkan rentetan aksi teror kepada aktivis dan kreator konten ini. Alih-alih melihatnya sebagai satu rangkaian, dia mengungkapkan bahwa polisi justru meminta laporan Iqbal dan Piteng dipisah ke direktorat yang berbeda.

“Kasus (teror kepada aktivis dan kreator konten) ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatra. Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil,” ungkapnya.

Oleh karena itulah, Gema mendesak Bareskrim Polri untuk melihat kasus ini secara makro sebagai tindak pidana teror, bukan sekadar ancaman biasa. Bagi masyarakat sipil, kata dia, rentetan kejadian di akhir 2025 ini merupakan upaya sistemik untuk merusak kedaulatan demokrasi dan menciptakan chilling effect agar publik takut bersuara.

Kondisi ini kian ironis di tengah meluasnya bencana ekologis ke wilayah Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah. Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa kritik publik atas penanganan bencana yang karut-marut bukan soal kebencian, melainkan kunci keselamatan warga negara.

“Kritik publik atas penanganan bencana yang karut-marut, juga atas kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana, menjadi penting untuk memastikan bahwa pemerintah memprioritaskan keselamatan warga negara di tengah krisis iklim,” ucap perempuan yang juga Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia ini.

Kini, lanjut Sekar, bola panas ada di tangan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum. Jika serius menangani bencana yang telah memakan ribuan korban jiwa, dia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya berkomitmen menuntaskan kasus teror terhadap para pengkritiknya, bukan justru membiarkannya tanpa penindakan.

Artikel Lainnya

Museum Islam Indonesia KH Hasyim Asy’ari Kembali Dibuka dengan Tarif Rp0 Selama Januari

Pendakian Tektok Gunung Buthak Diperketat: Jam Keberangkatan Dibatasi, Wajib Turun Sebelum Petang

Cek Proyek Drainase di Suhat, Emil Dardak Minta Pelaksana Benahi Catatan Teknis